Menu

Mode Gelap
Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

Hukum

YLBH-AKA Nagan Raya Terima Kuasa dari Serikat Buruh FTA, Ini Keterangannya

badge-check


					Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH Perbesar

Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH

Narasiterkini Ratusan serikat Buruh yang tergabung dalam serikat Buruh FTA secara resmi memberikan kuasa kepada YLBH AKA Nagan Raya atas slejumlah masalah dan nasib yang dihadapi oleh para tenaga kerja di perusahaan diantaranya masalah UMP dan pencatatan bahkan sampai masalah mutasi diperusahaan yang tidak sewajarnya disampaikan oleh ketua FTA Nagan Raya.

 

“Karyawan merasa terzalimi oleh pihak perusahaan, sistem yang dilakukan seperti masa penjajahan jaman Jepang dan Belanda, sejumlah para buruh mengeluh atas tindakan yang di lakukan oleh perusahaan, bila pihak perusahaan berfikir bawa kehebatan pihak perusahaan karena adanya para buruh, bila tanpa tenaga kerja mampukah pihak perusahaan bekerja sendiri,” Terang Gunawan melalui Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur ke Media, Jum’at (4/3/2022).

 

Oleh karna itu dalam hal ini Ketua FTA memberikan Kuasa kepada YLBH-AKA Nagan Raya melakukan advokasi secara hukum dan menindaklanjuti atas tindakan yang dialami oleh karyawan yang tergabung dalam serikat FTA di perusahaan yang ada di kabupaten Nagan Raya, keluhan yang dialami para tenaga buruh sudah bertahun-tahun, dan kita akan membantu para karyawan yang dizalimi oleh pihak perusahaan tersebut,” kata Muhammad Dustur.

 

Menurut ketua FTA Gunawan bahwa persoalan yang dihadapi para buruh perusahaan yang ada hampir sama, bahkan ada ketus FTA disalah satu perusahaan tidak diakui oleh meneger perusahaan padahal ketua FTA merupakan karyawan buruh di perusahaan tersebut, anehnya surat yang di sampaikan kedisnaker yang isinnya bahwa diperusahaan tersebut tidak ada FTA, surat yang disampaikan ke Disnaker, diduga kuat pihak perusahaan telah menghalang-halangi organisasi FTA untuk memperjuangkan hak-hak para buruh tersebut, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

28 April 2026 - 08:15 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum