Menu

Mode Gelap
Ketum IPELMASAT Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh soal Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa Pemkab Nagan Raya Tingkatkan Kapasitas Imum Masjid/Meunasah dalam Pelaksanaan Syariat Islam Rahmat Maulana Nahkoda HMI Cabang Blangpidie 2026-2027 Polres Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Siaga Ancaman Cuaca Ekstrem Soroti Alokasi Dana Rehab-Rekon Rp824 Miliar, Mizwan Nilai Aceh Barat Dianaktirikan

Opini

HUDA Aceh Barat Akan Gelar Muzakarah Ulama di Desa Marek Meulaboh, Berikut Tanggal Kegiatan

badge-check


					Foto/IST: Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk. H. Abdurrahman, Lc Perbesar

Foto/IST: Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk. H. Abdurrahman, Lc

Narasiterkini.com, Meulaboh – Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (PW-HUDA) Aceh Barat dikabarkan akan mengadakan kegiatan Muzakarah Ulama Dayah Se-Pantai Barat Selatan Aceh yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi, 16 Maret 2022, yang dipusatkan di Sekretariat HUDA Aceh Barat yang berlokasi di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah, Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (13/3/2022).

 

Kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut berdasarkan penjelasan oleh Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk. H. Abdurrahman, Lc ke media pada Sabtu, (12/3/2022).

 

“Muzakarah ini akan dilaksanakan pada hari rabu, 16 Maret 2022. Mulai dari pukul 9 pagi dengan membahas Delapan materi, yang akan disampaikan oleh Delapan Ulama Dayah yang berdomisili di pantai Barsela Aceh. Muzakarah ini juga akan dihadiri oleh seluruh pimpinan Dayah dan Imam Gampong yang ada di dalam kabupaten Aceh Barat. Semoga dengan muzakarah ini dapat meluruskan paham-paham yang menyimpang itu menuju kepaham yang beri’tikad Ahlussunnah wal Jamaah,” jelas Tgk. H. Abdurrahman, Lc.

 

Sementara Wakil Ketua HUDA Aceh Barat Tgk, Rahmat Saputra, mengatakan acara muzakarah Ulama Dayah dirangkai dengan pelantikan Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (PW-HUDA) Aceh Barat periode 2021-2026.

 

“Kepengurusan HUDA Aceh Barat periode 2021-2026 didasarkan pada musyawarah PW-HUDA yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Terpilih sebagai Ketua Umum Tgk.H.Abdurrahman Amin.Lc, sekretaris umum Tgk.Syahwaluddin,MA, dan bendahara umum Tgk.Mawardi. Sedangkan majelis syuyukh diketuai oleh Abu H. Mahmuddin Usman,” kata pendiri Dayah RUMI dalam penyampaiannya.

 

Tgk. Rahmat menjelaskan sebelum kegiatan Muzakarah Ulama Dayah, HUDA Aceh Barat juga telah menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) Kader Dakwah HUDA Aceh Barat dan Nagan Raya yang bertempat di Aula STAI Darul Hikmah Aceh Barat.

 

“Pada tanggal 13 Maret nanti, HUDA Aceh Barat juga menyelenggarakan Training Kader Dakwah (TKD) di Arongan Lambalek dan pada tanggal 15 maret akan diadakan rapat kerja pengurus. Upaya ini dilakukan agar kehadiran HUDA Aceh Barat dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat melalui metode dakwah yang sesuai dengan perkembangan zaman,” tambahnya.

 

Sebelumnya dijelaskan, latar belakang diadakannya Muzakarah Ulama Dayah karena semakin beragamnya masalah yang dihadapi masyarakat Barat Selatan Aceh akhir-akhir ini, seperti munculnya pemahaman Agama yang meresahkan dan berkembangnya aliran-aliran yang menyimpang.

 

Ketua panitia muzakarah, Tgk. Muhammad Amin, mengajak masyarakat di Barat Selatan Aceh untuk ikut andil dalam kegiatan muzakarah Ulama Dayah ini. Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut pemateri akan membahas berbagai persoalan agama, termasuk masalah aqidah dan disitu juga akan dibuka sesi pertanyaan kepada masyarakat.

 

“Ulama sebagai pewaris Nabi memegang peranan yang sangat penting dalam meluruskan pemahaman dan nilai-nilai agama Islam secara benar agar masyarakat mampu menjalani agamanya secara baik,” lanjutnya.

 

Adapun Tema muzakarah Ulama Dayah yang diangkat yakni “Mengkokohkan Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah Asy’ariyah Maturidiyah Syafi’iyah di Barat Selatan Aceh”.

 

Pemateri kegiatan ini adalah para Ulama kharismatik Aceh dengan Delapan materi pembahasan. Yaitu: ciri-ciri dan kesesatan aliran wahabi dan syiah, larangan berkaitan dengan perempuan yang ditinggal mati suami, tata cara membayar zakat tambang, mengambil manfaat pada tanah gala, mengeluarkan zakat padi yang dipotong dengan mesin, hukum mawah dalam pandangan fiqih syafi’iyah, hukum mendirikan jum’at di tiap-tiap kampung, dan hukum menikah wali fasiq,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Antisipasi Banjir-Longsor di Musim Hujan, Kapolres Abdya Siagakan Ratusan Personel

14 April 2026 - 18:16 WIB

Rombongan Ny. Principal Director Berkunjung ke Socfindo kebun Seumayam, Camat Darul Makmur Sampaikan Apresiasi 

11 April 2026 - 10:58 WIB

Kemeriahan Sambut Peringatan Ultah, Ini Agenda HUT Ke-24 Kabupaten Abdya

9 April 2026 - 17:09 WIB

Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan

8 April 2026 - 19:51 WIB

Rombongan Ny. Principal Director PT Socfindo Sosialisasi Makanan Sehat dan Salurkan CSR ke SD Negeri Purworejo 

8 April 2026 - 11:52 WIB

Trending di Seremonial