Narasiterkini.com, Meulaboh – Penyelesaian konflik sengketa lahan antara PT. Betami dengan warga Gampong Batu Jaya yang ikut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Aceh Barat pada Selasa (22/3/2022) di Aula Sekdakab belum ada titik temu.
Penyelesain konflik sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang ikut diwakili Pemda setempat masih dalam mencari solusi, dalam musyawarah itu, ikut dihadiri badan pertanahan, Kepala Perkebunan dan peternakan, Camat Kaway XVI, serta aparatur gampong Batu Jaya.
Dalam kesempatan tersebut salah satu Perwakilan Gampong Bustami mengatakan, bahwa selama ini PT. Betami diduga telah menyerobot lahan masyarakat, maka berdasarkan hal tersebut dirinya meminta kepada pemerintah Aceh barat yang ikut dalam musyawarah tersebut untuk dapat mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Betami dan dilakukan secara aturan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut Bustami juga menjelaskan bahwa selama ini PT. Betami tidak menanggapi perihal warga terkait permasalahan yang terjadi, bahkan surat yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak perusahaan juga ada tidak tanggapan mereka bersikeras ingin berhadapan dengan Pemerintah setempat.
“Nah hari ini yang ingin saya perjelaskan adalah pihak Pemda jangan mendengar sebelah pihak seperti kerugian perusahaan namun bagaimana kerugian masyarakat dengan perampas yang saat ini belum ada izin pemilik lahan dan ini sudah berlangsung lama namun sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Pemda setempat,” ujarnya ke media, Rabu (23/3/2022).
“Maka dalam hal itu kami berharap dari dinas dinas terkait agar persoalan ini ditanggapi dengan serius dan jangan sempat ada yang dirugikan, sekali lagi saya menekankan bahwa terkait perserobokan lahan segera dikembalikan, dan kami meminta pertanggungjawaban selama pihak perusahaan memetik hasil, dan hasil tersebut wajib mereka kembalikan ke aparatur gampong yang nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya,” Pungkas Bustami.
Sementara itu, Manager PT. Betami Azhar Rahman dalam musyawarah tersebut mengatakan terkait persoalan saling klaim lahan antara perusahaan dengan warga Gampong Batu Jaya, saat ini ada tiga kelompok masyarakat yang mengaku miliknya, maka pihaknya tidak dapat memutuskan siapa pemilik sebelumnya maka untuk ada solusi diminta kesediaan dinas Aceh Barat kiranya dapat membantu menyelesaikan.
Ia meminta agar pemerintah setempat untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak, dan harapan tersebut disambut baik oleh kepala BPN dan pihak pemerintah.
“Pihak BPN dan pemerintah Aceh Barat yang diwakili Asisten 1, Kepala Bagian Ekonomi, Dinas Pertanahan serta Dinas Perkebunan dan Peternakan mengusulkan solusi untuk membentuk tim terpadu selanjutnya turun kelapangan guna melihat langsung tampa batas Gampong, jika itu milik masyarakat maka harus dikembalikan,” ujar salah seorang pejabat dalam musyawarah tersebut. (Dani)
Discussion about this post