Menu

Mode Gelap
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya  Patuh Kumpulkan Zakat PT BSP Dapat Apresiasi dari Bupati Nagan Raya  Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal

Opini

Alhamdulillah, Bupati Jamin Idham Kembali Persembahkan Kado Terindah untuk Nagan Raya

badge-check


					Alhamdulillah, Bupati Jamin Idham Kembali Persembahkan Kado Terindah untuk Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Alhamdulillah meskipun masuk akhir masa jabatan, Pemerintahan dibawah kepemimpinan HM Jamin Idham SE kembali bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Acara penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu, ( 27/04)

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kabupaten Nagan Raya dan 11 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Sekretaris Daerah, Inspektur, BPKD serta jajaran pemerintah daerah setempat.

Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham SE, pada kesempatan itu mengucapkan terima kepada seluruh SKPK yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan laporan keuangan daerah ini.

“Alhamdulillah dalam pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan kita bersyukur kepada Allah SWT, karena Kabupaten Nagan Raya kembali bisa memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021,” ungkap Bupati Nagan Raya dengan rasa syukurnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE.,M.Si.,Ak.,CA.,CSFA menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD ini merupakan tugas dari konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17 UU No.15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemut Aryo Wibowo juga menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan supaya tidak adanya kecurangan lainnya.

“Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SP1 dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, masih ada beberapa penyesuaian pendapatan yang belum menyesuaikan dengan kemampuan daerah, pengumuman PAD yang belum optimal, kelemahan dalam penuntasan belanja pegawai, penentuan honorarium belum mempedomani aturan yang berlaku, kekurangan volume dalam belanja modal pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

Diakhir pidatonya, Kepala BPK mengingatkan kepada pimpinan DPRK dan kepala daerah untuk menindak lanjuti rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan supaya dapat disampaikan kepada BPK selambat lambat nya setelah 60 hari LPH diterima sesuai UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat 

4 Juni 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran

28 Mei 2026 - 09:29 WIB

Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi 

19 Mei 2026 - 07:36 WIB

Trending di Opini