Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga hina masyarakat Sumatera Barat Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Keluarga Minang ( DPD IKM). Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh laporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Polres Nagan Raya, Senin, (08/06/2026)

Dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu janda telah diterima oleh Bareskrim Polri dan Polda Aceh melalui laporan polisi nomor LP/B/146/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 28 Mei 2026 untuk dilakukan proses hukum sehingga saat Reskrim Polres Nagan Raya akan menunggu perkembangan terkait penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Aceh
“Alhamdulillah hari ini kita juga turut didampingi penasehat bapak H.M.Yunus, dan anggota bidang rumah makan masakan Padang bapak Hendri Susanto, menemani kami dalam Hal Melaporkan tentang Video yang beredar di Tiktok,” terang Surya Utama ketua DPD IKM Nagan Raya
“Permadi Arya alias Abu Janda telah menyinggung perasaan Umat Islam di wilayah Indonesia bagian barat terutama bagi masyarakat minang (Padang) yang ada di Sumatra Barat serta di Perantauan, Kata-kata dari abu janda dalam video tersebut mengatakan bahwasanya orang Islam bagian wilayah barat memiliki sifat Intoleransi dan menuduh semua umat islam Mempresekusi antar perbedaan Agama,” tambah Surya
“Seolah-olah mengadu domba antar umat beragama menyebut wilayah bagian barat orang barbar, Dari video tersebut abu janda telah menyampaikan ke Ujar kebenciannya terhadap agama Islam dibagian wilayah Indonesia bagian barat terutama Sumatra barat (Padang),” rincinya
Masyarakat Minang tidak merima Peryataan isi dari video abu janda tersbut. Bahwasanya masyarakat minang baik dikampung maupun dirantau orang Minang sangat menjunjung tinggi Toleransi antar beragama di Sumatra barat. Jadi video abu janda dalan tiktok ini, telah membuat hati orang Minang dan masyarakat Agama Islam di bagian barat indonesia sangat terluka.
Pantauan media, Ikatan Keluarga Minangkabau seluruh Indonesia (mulai dari pusat/Jakarta) hingga ke kabupaten/kota kompak melaporkan Abu Janda ke aparat penegak hukum. (*)














