Menu

Mode Gelap
Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan  Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat? Saat Razia SIM Anda Ketinggalan? Tak Perlu Panik Kini Ada Solusi di Digital Korlantas Polri  M.Khaisar Petani Muda Aceh Terima Penghargaan Pada Hari Bhayangkara ke -80, Dorong Regenerasi Petani dan Produksi Jagung Nasional

Hukum

Melalui Kuasa Hukum, Jamaluddin Surati Media Online Mitrapol

badge-check


					Melalui Kuasa Hukum, Jamaluddin Surati Media Online Mitrapol Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Jamaluddin melalui kuasa hukumnya menyurati penanggung jawab mitralpol.com dengan tujuan untuk meminta hak jawab, protes keras dan koreksi terhadap pemberitaan yang di keluarkan oleh media tersebut.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Andi Jaya Adiputra, SH.,MH selaku pengacara Jamaluddin melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, (27/04).

 

Adapun pemberitaan yang di tayangkan Mitrapol.com pada tanggal 9 April 2022 dengan judul “Perusahaan pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana…?dan pada 11 April 2022 di media online mitrapol.com dengan judul “Disaat HGU PT. GSM “Mati Suri”, siapakah kini yang bermain…?” dan “Perusahaan Pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana…?”.

 

 

“Berdasarkan analisa kami sebagai Penasihat hukum terlihat jelas jika Media online Mitrapol.com memuat berita dengan tidak berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang valid, Sehingga merugikan serta mencemar nama baik klien kami,” terang Andi Jaya. Karena apa yang di muat di dalam berita tersebut telah menyudut kliennya.

 

Masih menurut Andi, Terhadap tuduhan-tuduhan Media Online Mitrapol.com dalam pemberitaan tersebut diatas dengan kalimat “bahkan tersiar khabar Sang Penguasa Nagan Raya dan Putra Mahkotanya pun ikut bermain dilahan tersebut melalui kaki tangannya untuk mendapatkan ribuan hektar lahan tersebut yang jelas-jelas itu terindikasi menyalahi hukum yang berlaku”,

 

“Sangatlah tidak patut dimuat dalam media karena sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, lagipula penilaian terkait menyalahi hukum atau tidak seharusnya dinilai oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dan kapasitas di bidang itu,” ungkapnya.

 

Terkait tuduhan terhadap unsur penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang turut pula disebutkan didalam pemberitaan tersebut, pengacara Jamaluddin menilai hal tersebut adalah suatu hal yang dapat merendahkan martabat sistem penegakan hukum serta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian di kabupaten Nagan Raya yang seyogyanya secara objektif tidak membeda bedakan antara orang yang satu dengan orang yang lain.

 

“Bahwa atas hal tersebut kami sangat menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh Mitrapol.com, seharusnya Media Mitrapol.com bisa lebih cermat dan objektif lagi dalam memuat dan/atau meliput berita sehingga tidak merugikan nama baik seseorang serta atas hal tersebut pula Media Online Mitrapol.com melakukan pemberitaan yang sama sekali tidak berimbang dan melakukan tuduhan-tuduhan yang secara langsung kepada berbagai pihak yang disebutkan pada berita tersebut,” tegasnya.

 

“Seharusnya Mitrapol.com juga meminta keterangan dari pihak klien kami Bapak Jamaluddin sebagai orang yang terimbas langsung atas pemberitaan tersebut atau setidak-tidaknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sabagaimana yang di atur dalam kode etik jurnalistik pasal 3 di sebutkan wartawan indonesia selalu menguji informasi,memberitakan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah,” rincinya.

 

 

“Kami berharap dalam kurun waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak pemberitaan ini di buat, Media Online Mitrapol.com segera menghapus pemberitaan yang telah diterbitkan sebagaimana diatas sehingga tidak memunculkan polemik yang dapat mencederai nama baik klien kami Bapak Jamaluddin,” tegasnya.

 

 

“Bahwa apabila hal ini tidak di lakukan maka kami akan menempuh segala upaya yang dimungkinkan oleh Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan untuk membela kepentingan dan nama baik klien kami Bapak Jamaluddin,” tutupnya.

 

 

Saat dikonfirmasi, Kaperwil Mitrapol Aceh, Teuku Indra kepada media ini menjelaskan intinya Media Mitrapol telah memberikan kesempatan kepada pengacara Jamaluddin untuk dikirimkan press Rilis sebagai hak jawab melalui whatsapps.

 

“Akan tetapi sudah tiga hari tidak juga dikirimkan ke Mitrapol hak jawab berupa press rillis yang kita berikan kepada pengacara jamal, Mitrapol sudah sesuai etika jurnalistik memberikan hak jawab kepada mereka yang berkeberatan terkait pemberitaan di media Mitrapol,” terang Teuku Indra. (RO/Arif)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum