Narasiterkini.com, Meulaboh – Seekor sapi tampak masih bebas berkeliaran di depan kantor bupati, tepatnya jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sekira pukul 10.00 WIB pagi. Keberadaan sapi tersebut tentu membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Pasalnya keberadaan sapi ternak tersebut kerap memotong jalan yang padat kendaraan secara tiba-tiba, tentu hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan,”yang menjadi heran kenapa hingga saat ini sapi ternak tersebut masih bebas berkeliaran di jalan raya dimana petugas terkait,”kata salah penggunaan jalan Roki kepada NarasiTerkini.com (30/5/2022).
Selain terjadi kemacetan yang membahayakan pengguna jalan, Roki juga mengaku pernah melihat sapi tersebut kerap membuang kotoran di tengah jalan dan membongkar kotoran di tong sampah, kondisi tersebut terkesan kota sufi ini kumuh dan bebas hewan ternak berkeliaran yang luput dari perhatian pemerintah setempat.
Meski pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat sudah menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang penertiban pemeliharaan ternak yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewan wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.
“Namun masih juga hewan ternak milik warga itu kerap berkeliaran di jalan raya,
seperti yang saya lihat hari ini, meski di pos penjagaan bupati ada petugas Satpol PP yang bertugas mereka hanya menghalau saja agar tidak masuk keperkarangan kantor bupati bukan melakukan penertiban,”kata Roki menambahkan.
Pantauan media ini dilapangan tampak seorang pengendara yang melintas mencoba mengelak dari sapi yang berada di tengah jalan, sepintas terlihat pengendara motor tersebut tampak raut wajahnya kesal akibat sapi memotong jalan secara tiba-tiba.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan jawaban dari Kasatpol PP, Azim, beberapa kali di hubungi melalui Watshap belum dapat tersambung, meski demikian media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Dani)
Discussion about this post