Menu

Mode Gelap
Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar

Peristiwa

Diduga Persoalan Tanah, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan ke Kejati Aceh

badge-check

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Direktur Yayasan Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn melaporkan mantan ketua DPRK Nagan Raya atas dugaan paktik mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya ke Kejati Aceh, hari ini Rabu 8 Juni 2022.

Praktik mafia tanah menurut Dustur telah dilakukan mantan Ketua DPRK sejak tahun 2012 yang lalu. Praktik culas ini diduga Dustur dilakukan Mantan Ketua DPRK yang telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat yang selama ini mempunyai sertipikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya Tahun 2009.

“Sedikitnya 25 orang masyarakat telah mengadu kepada kami bahwa tanah mereka yang luasnya lebih kurang 50 hektar telah dikuasai secara sepihak mantan ketua DPRK Nagan Raya sejak Tahun 2012 sampai saat ini,” kata Dustur melalui pers rilis yang diterima media ini Rabu (8/6/2022).

Dustur menuturkan, masyarakat selama ini merasa tidak memiliki tempat mengadu dalam mencari keadilan.

“Maka oleh karna itu kami YLBH – AKA akan mewakili masyarakat dalam melaporkan praktik culas ini,” terang Muhammad Dustur.

Muhammad Dustur berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar menindak lanjuti laporan pihaknya sesui dengan surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Kami berharap selaku kuasa hukum pelapor dalam hal penindakan, dan penegekan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa,” tutup Dustur.(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Kebakaran di Komplek Budha Tsuci, Satu Orang Dinyatakan meninggal dunia

10 Februari 2026 - 12:59 WIB

Trending di Daerah