Menu

Mode Gelap
Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

Peristiwa

Diduga Persoalan Tanah, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan ke Kejati Aceh

badge-check

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Direktur Yayasan Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn melaporkan mantan ketua DPRK Nagan Raya atas dugaan paktik mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya ke Kejati Aceh, hari ini Rabu 8 Juni 2022.

Praktik mafia tanah menurut Dustur telah dilakukan mantan Ketua DPRK sejak tahun 2012 yang lalu. Praktik culas ini diduga Dustur dilakukan Mantan Ketua DPRK yang telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat yang selama ini mempunyai sertipikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya Tahun 2009.

“Sedikitnya 25 orang masyarakat telah mengadu kepada kami bahwa tanah mereka yang luasnya lebih kurang 50 hektar telah dikuasai secara sepihak mantan ketua DPRK Nagan Raya sejak Tahun 2012 sampai saat ini,” kata Dustur melalui pers rilis yang diterima media ini Rabu (8/6/2022).

Dustur menuturkan, masyarakat selama ini merasa tidak memiliki tempat mengadu dalam mencari keadilan.

“Maka oleh karna itu kami YLBH – AKA akan mewakili masyarakat dalam melaporkan praktik culas ini,” terang Muhammad Dustur.

Muhammad Dustur berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar menindak lanjuti laporan pihaknya sesui dengan surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Kami berharap selaku kuasa hukum pelapor dalam hal penindakan, dan penegekan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa,” tutup Dustur.(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah