Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Peristiwa

Diduga Persoalan Tanah, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan ke Kejati Aceh

badge-check

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Direktur Yayasan Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn melaporkan mantan ketua DPRK Nagan Raya atas dugaan paktik mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya ke Kejati Aceh, hari ini Rabu 8 Juni 2022.

Praktik mafia tanah menurut Dustur telah dilakukan mantan Ketua DPRK sejak tahun 2012 yang lalu. Praktik culas ini diduga Dustur dilakukan Mantan Ketua DPRK yang telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat yang selama ini mempunyai sertipikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya Tahun 2009.

“Sedikitnya 25 orang masyarakat telah mengadu kepada kami bahwa tanah mereka yang luasnya lebih kurang 50 hektar telah dikuasai secara sepihak mantan ketua DPRK Nagan Raya sejak Tahun 2012 sampai saat ini,” kata Dustur melalui pers rilis yang diterima media ini Rabu (8/6/2022).

Dustur menuturkan, masyarakat selama ini merasa tidak memiliki tempat mengadu dalam mencari keadilan.

“Maka oleh karna itu kami YLBH – AKA akan mewakili masyarakat dalam melaporkan praktik culas ini,” terang Muhammad Dustur.

Muhammad Dustur berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar menindak lanjuti laporan pihaknya sesui dengan surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

“Kami berharap selaku kuasa hukum pelapor dalam hal penindakan, dan penegekan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa,” tutup Dustur.(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa