• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penimbun Solar dan 4 Orang Tersangka Pada Kejari

by Redaksi
10 Juni 2022
in Daerah, Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com,Suka Makmue – Kepolisian Resor Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton,kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya Jumat (10/6/2022).

Penyerahan 4 tersangka tersebut disertakan dengan barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat dan jerigen yang diserahkan langsung ke pihak Kejaksaan,guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

RelatedPosts

Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten

Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten

13 September 2025
Memilukan! 10 Tahun Tinggal Dirumah Tak Layak Huni, Keluarga Saed Multazam di Ujong Fatihan Butuh Perhatian Pemerintah

Memilukan! 10 Tahun Tinggal Dirumah Tak Layak Huni, Keluarga Saed Multazam di Ujong Fatihan Butuh Perhatian Pemerintah

13 September 2025
Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

12 September 2025
Load More

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, menyebutkan,ke empat tersangka tersebut berhasil di amankan Polres Nagan Raya pada 14 april yang lalu,karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur

Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya,ke 4 tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi,untuk dijual kepada pihak yang lain,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah media

Selanjutnya ujar AKP Machfud,SH,MM,untuk sementara ke 4 tersangka itu akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun,serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah.

Untuk itu AKP Machfud,SH,MM berharap,agar masyarakat di wilayah hukum Polres tersebut,supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum,karena dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku

Adapun ke 4 tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut antara lain,ES 42 tahun warga Gampong Suka Raja Darul Makmur,BN 58 tahun warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur

Selanjutnya MI 36 tahun warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur,serta AJ 48 tahun warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kapolda Aceh Kunjungi Rumah Sehat Nagan Raya Hingga PPKM Mikro di Tadu Raya

Kapolda Aceh Kunjungi Rumah Sehat Nagan Raya Hingga PPKM Mikro di Tadu Raya

27 Mei 2021
Kompol Aditya: Terimakasih Kepada KMBSA Menjadikan Polres ABAR Sebagai Sahabat Pemuda BARSELA

Kompol Aditya: Terimakasih Kepada KMBSA Menjadikan Polres ABAR Sebagai Sahabat Pemuda BARSELA

25 September 2022
Pelantikan Massal Aparatur Gampong Babah Rot Berlangsung Meriah, DPMGP4: Sinergisitas Keuchik dan Tuha Peut Harus Terjalin

Pelantikan Massal Aparatur Gampong Babah Rot Berlangsung Meriah, DPMGP4: Sinergisitas Keuchik dan Tuha Peut Harus Terjalin

19 September 2022

Most Popular

Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Sosial

Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

13 September 2025
Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten
Daerah

Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten

13 September 2025
Memilukan! 10 Tahun Tinggal Dirumah Tak Layak Huni, Keluarga Saed Multazam di Ujong Fatihan Butuh Perhatian Pemerintah
Daerah

Memilukan! 10 Tahun Tinggal Dirumah Tak Layak Huni, Keluarga Saed Multazam di Ujong Fatihan Butuh Perhatian Pemerintah

13 September 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue