Menu

Mode Gelap
Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya Kemeriahan Sambut Peringatan Ultah, Ini Agenda HUT Ke-24 Kabupaten Abdya Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan

Daerah

Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penimbun Solar dan 4 Orang Tersangka Pada Kejari

badge-check


					Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penimbun Solar dan 4 Orang Tersangka Pada Kejari Perbesar

Narasiterkini.com,Suka Makmue – Kepolisian Resor Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton,kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya Jumat (10/6/2022).

Penyerahan 4 tersangka tersebut disertakan dengan barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat dan jerigen yang diserahkan langsung ke pihak Kejaksaan,guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, menyebutkan,ke empat tersangka tersebut berhasil di amankan Polres Nagan Raya pada 14 april yang lalu,karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur

Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya,ke 4 tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi,untuk dijual kepada pihak yang lain,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah media

Selanjutnya ujar AKP Machfud,SH,MM,untuk sementara ke 4 tersangka itu akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun,serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah.

Untuk itu AKP Machfud,SH,MM berharap,agar masyarakat di wilayah hukum Polres tersebut,supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum,karena dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku

Adapun ke 4 tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut antara lain,ES 42 tahun warga Gampong Suka Raja Darul Makmur,BN 58 tahun warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur

Selanjutnya MI 36 tahun warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur,serta AJ 48 tahun warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya

10 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya

9 April 2026 - 18:08 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

8 April 2026 - 22:41 WIB

Upaya Penguatan Penjaminan Mutu, UNISAI Jalin Kerjasama Strategis dengan USK  

8 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Daerah