NarasiTerkini.com, Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan pertambangan yang saat ini belum melakukan produksi atau berjalan ditempat ,Rabu (15/6/2022)
Berdasarkan intruksi melalui surat peringatan yang dikeluarkan oleh Gubernur pada bulan lalu bahwa ada sejumlah perusahaan di Kabupaten Aceh Barat yang sampai saat ini belum melakukan produksi atau berjalan ditempat.
Maka berdasarkan hal tersebut Ramli SE selaku Wakil I DPRK Aceh Barat Dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa pihak dewan setuju jika perusahaan pertambangan yang berada di wilayah Aceh Barat yang belum melakukan produksi akan dicabut izinnya.
Diketahui sejak mengantongi izin Produksi seperti perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) sampai saat ini perusahaan tersebut belum beroperasi dan dinilai merugikan daerah, untuk itu pernyataan dewan hari ini bahwa tahun 2022 jika belum juga beroperasi maka akan dilakukan pencabutan izin produksi.
Ramli menyampaikan bahwa PT AJB selama ini banyak sekali alasan ada saja yang ia katakan, seperti tahun lalu pernah dibuat program tanam kacang kuning, hingga telah menggredel jalan, pada saat itu pihak dewan juga menanyakan kapan produksinya, tapi sampai sekarang juga tidak berjalan sama sekali.
“Sebelumnya kita juga sudah menanyakan kapan produksinya, tapi jelang beberapa hari mereka PT AJB datang menggredel jalan setelah itu hilang lagi, kalau memang tidak serius seperti kata pimpinan yang lain tadi, dan seperti pepatah Aceh “Bing bak Babah bubeu ureng hanjeut tameng, awak kah pih hanjeut” (orang lain tidak bisa masuk kalian juga tidak bisa) kalau memang tidak mampu lebih baik undurkan diri berikan peluang bagi orang lain,”tegas Ramli
Dikatakannya, bahwa selama ini daerah merasa dirugikan oleh pihak perusahaan PT AJB, bahkan staf atau pimpinan sendiri belum memiliki KTP di Aceh Barat, pihak dewan mengatakan sangat kecewa terhadap PT AJB kalau memang tidak mampu lebih baik mengundurkan diri apalagi ada instruksi dari Gubernur bahwa perusahaan yang tidak beroperasi akan dicabut izin dan kami setuju atas instruksi tersebut.
Jangan teuga ceut langet pak ( Jangan sering cat langit pak) sudah banyak pertimbangan kami terhadap perusahaan bapak tapi apa manfaatnya untuk daerah, nihil sampai sekarang, dan amdal perusahaan tidak berjalan selama tiga tahun itu juga sudah kadaluarsa, maka kalau PT AJB tidak mampu maka silahkan undurkan diri,”kata Ramli berulangkali.
Ia mengatakan bahwa selama ini banyak investor yang ingin menambang di wilayah Aceh Barat,” nah kalau memang perusahaan AJB tidak mampu beri peluang bagi yang lain memanfaatkan hasil bumi di Aceh Barat ini, kalau kita lihat AJB sangat potensial tetapi selalu banyak alasan,”ujarnya.
“Alasan bersihkan jalan setelah itu hilang lagi ini aneh kalau menurut pikiran saya pikir, jadi kami dewan berharap hasil RDP ini di sampaikan kepada pimpinan dan di tanggapi dengan serius,” Demikian Kata Ramli
Sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AJB Helwan doni dalam RDP bersama dewan mengatakan, terkait dengan KTP bagaimana bisa dirinya pindah ke Aceh Barat sedangkan keluarganya masih di Jakarta dan di Jawa, untuk itu dirinya mengharapkan waktu sampai bisa ditentukan.(RO)
Discussion about this post