• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lab Bahasa Asing

by Redaksi
16 Agustus 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh- Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan Tiga tersangka Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Laborstorium Bahasa Asing dibawah Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Barat menggunakan Anggaran Otonomi khusus (Otsus) 2020 dengan nilai Rp 3 miliar lebih,Selasa (16/08/2022).

Penetapan tiga tersangka dilakukan dalam kasus tersebut tim penyidik dari Pidana khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat melalukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu.

RelatedPosts

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Load More

Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus kepada Media Selasa (16/08/2022) mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Laboratorium Bahasa Asing itu yakni YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS dan YS selaku rekanan pelaksana dari PT Bina Yusta Azzuri.

“Juga telah dilakukan Audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari tim BPKP prov. Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe, Dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan para saksi selama proses penyidikan,

Berdasarkan Audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris, dan mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.258.689.731,00 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah),”Jelasnya.

Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan setelah diperiksa dilakukan penahanan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di rumah sakit, Terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan, untuk tersangka DS kami lakukan penahanan di rutan kelas Il.B Meulaboh dikarenakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat, sedangkan untuk tersangka YD dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan Sakit Stroke, DM berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dokter di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh,” tambahnya.

Terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan kota, kemudian terhadap tersangka YS, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh besar, tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Aceh,” tutupnya. (Dani)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Ketua DPRK: Perusahaan yang Beroperasi di Nagan Raya Rekrut Tenaga Lokal, Mereka Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Perhelatan MTQ-XI Kabupaten Sepi Lebih Meriah dari MTQ Tingkat Kecamatan Ketua DPRK Nagan: Kami Merasa Kecewa!

25 November 2022

PT. UND Serahkan Donasi Untuk Dek Sulthan 

3 Januari 2022

Hindari Kecelakaan, Polisi Himbau Pemudik Beristirahat Jika Ngantuk

26 April 2022

Most Popular

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah
Hukum

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030
Daerah

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue