Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lab Bahasa Asing

badge-check


					Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lab Bahasa Asing Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh- Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan Tiga tersangka Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Laborstorium Bahasa Asing dibawah Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Barat menggunakan Anggaran Otonomi khusus (Otsus) 2020 dengan nilai Rp 3 miliar lebih,Selasa (16/08/2022).

Penetapan tiga tersangka dilakukan dalam kasus tersebut tim penyidik dari Pidana khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat melalukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu.

Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus kepada Media Selasa (16/08/2022) mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Laboratorium Bahasa Asing itu yakni YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS dan YS selaku rekanan pelaksana dari PT Bina Yusta Azzuri.

“Juga telah dilakukan Audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari tim BPKP prov. Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe, Dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan para saksi selama proses penyidikan,

Berdasarkan Audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris, dan mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.258.689.731,00 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah),”Jelasnya.

Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan setelah diperiksa dilakukan penahanan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di rumah sakit, Terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan, untuk tersangka DS kami lakukan penahanan di rutan kelas Il.B Meulaboh dikarenakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat, sedangkan untuk tersangka YD dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan Sakit Stroke, DM berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dokter di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh,” tambahnya.

Terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan kota, kemudian terhadap tersangka YS, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh besar, tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Aceh,” tutupnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum