Editor : Hamdani
Narasiterkini com, Meulaboh – Kepolisian Resort Polres Aceh Barat berhasil meringkus Tiga orang Agen Higgs Domino atau Judi Online secara terpisah di Wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Senin, (22/08/2022).
Pelaku tindak Pidana Perjudian (Maisir) yang diamankan diantaranya berinisial SY (38), AJ, (45) , dan MY (42) ketiga Pelaku tersebut merupakan Penduduk Kecamatan Johan Pahlawan, yang melakukan transaksi Judi Online di Kios Kecil milik mereka masing-masing.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso S.I.K.,M.Si, Senin (22/08/2022) kepada Media mengatakan bahwa penangkapan Ketiga Pelaku dengan peran yang sama, mereka Terciduk ketika melakukan Transaksi Chip Higgs Domino di Kios mereka masing-masing.
Selain pelaku yang diamankan, pihak kita juga mendapatkan Barang Bukti berupa Handphone untuk Transaksi Chip Higgs Domino dengan jumlah Uang Jutaan yang ikut kita sita yang nantinya menjadi Barang Bukti dipersidangan.
Adapun dari Pelaku inisial SY (38), Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu Handphone Redmi Android Putih, dan Uang 1.796.000 Rupiah serta Screenshot Pengiriman Chip Higgs Domino. Sedangkan dari AJ (45), Polisi mengamankan Barang Bukti Satu Unit Handphone Redmi Warna Gold, Uang Tunai 2.015,000 Rupiah, dan Screenshot Transaksi Chip Domino.
Sedangkan inisial MY (42), Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti yang sama seperti Kedua Pelaku tersebut diantaranya, satu Unit Handphone merek Samsung Warna Silver Hitam, dengan Uang Tunai 1.800.000, dan Screenshot Pengiriman Chip Higgs Domino.
“Ketiga Pelaku ini telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian), dengan ancaman Hukuman Cambuk paling banyak 45 kali, dan Denda paling banyak 450 Gram Emas Murni atau Penjara 45 Bulan,” Ujar Kapolres Aceh Barat.
Selain kasus Judi, Polres Aceh Barat juga berhasil menangkap Satu Orang Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Dimana, dari Tangan Pelaku, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Sabu-sabu seberat 9,8 Gram.
“Atas kasus Narkotika, Pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama 20 Tahun kurungan Penjara,” ungkapnya.
Dalam memberantas segala bentuk Kejahatan, mulai dari kasus Judi Online hingga penyalahgunaan Narkoba, Polres Aceh Barat mulai saat ini akan gencar menindak hingga menangkap para Pemain Judi Online di Wilayah hukumnya.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti arahan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus Judi Online hingga penyalahgunaan Narkoba.
Pencegahan yang akan dilakukan, lanjut Kapolres, khususnya di Wilayah hukumnya, ia bersama jajarannya juga akan melakukan pencegahan atau Sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari Remaja hingga kalangan Dewasa.
Menurutnya, Situs Judi online ini sudah mulai berakar kepada anak-anak sehingga perlu adanya peningkatan pencegahan yang harus dilakukan oleh Lembaga Kepolisian tentang Game Online yang berbau Judi. Apakah itu secara Sosialisasi, maupun hal lainnya.
“Kita akan mulai Sosialisasi ke Sekolah-sekolah tentang Perjudian Online sebagai bentuk pencegahan agar mereka tidak terlibat bermain nantinya,” tandasnya. (Dani)
Discussion about this post