Editor : Hamdani
Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim
Satreskrim Kepolisian Resor Nagan Raya menggerebek Lokasi Penambangan Emas tanpa izin atau Ilegal Mining dan berhasil membekuk Empat orang Penambang serta Satu Unit Ekskavator yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Minggu, (28/08/2022).
Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy melalui Pres Rilisnya kepada Media Narasiterkini.com, mengatakan, selain mengamankan Empat Orang Penambang di lokasi, Petugas juga mengamankan Alat Bukti berupa Satu Unit Alat Berat jenis Ekskvator.
“Benar, ada Penggerebekan Lokasi Ilegal Mining di Nagan Raya pada Kamis (26/08/2022), Empat Penambang dan Satu Alat Berat Jenis Ekskavator juga diamankan,” Jelas Winardy dalam keteranganya kepada Media.
Winard juga menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, Petugas dari Satrekrim Polres Nagan Raya menangkap Empat Orang Pelaku Penambangan Ilegal yaitu, JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44).
Selain Pelaku, Polisi juga ikut mengamankan Barang Bukti yang ditemukan dilokasi yakni, berupa Satu Unit Alat Berat Ekskavator merek Hitachi, Dua Lembar Ambal Penyaring, Dua Unit Indang, dan Emas Pasir seberat 16 Gram.
“Saat ini para Terduga Pelaku Tambang beserta Barang Bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan Pengembangan dan Proses Hukum,” Pungkas Kabid Humas Polda Aceh.
Di samping itu Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari Atensi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan Praktik Penambangan Ilegal.
Tidak sampai disitu, Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan Ilegal, sehingga di khawatirkan akan merusak Lingkungan. (Dani)
Discussion about this post