Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap 27 Agen Chip Higgs Domino

badge-check


					Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap 27 Agen Chip Higgs Domino Perbesar

Narasiterkini.com, Aceh Jaya- Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya berhasil menangkap 27 orang agen judi online Chip Higgs Domino dalam wilayah Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono ketika konferensi pers kepada awak media, Jumat (2/8/2022) mengungkapkan, tiga di antaranya ditangkap atas nama RG (23), M (24) dan WW (31).

“Ketiga dijerat dengan pasal sesuai undang-undang syariat Islam, hukum jinayat pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman paling banyak 45 cambukan dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ujar Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, 24 pelaku lainnya mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan uang tunai sebesar Rp 3.320.100 dan Chip Higgs Domino sebanyak 69 B.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku maisir Higgs Domino itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktik judi online yang sudah sangat meresahkan warga di Kabupaten Aceh Jaya.” jelasnya

Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan saat personel Polres Aceh Jaya menggelar operasi sejak tanggal 19 – 31 Agustus 2022 yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

“Tim juga berhasil menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan uang tunai, diduga hasil penjualan chip,” paparnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi online maupun judi konvensional.

“Semoga seluruh warga Aceh Jaya bersih dari praktek permainan judi online, bekerjalah secara baik itu lebih bagus untuk keluarganya dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi,” pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum