Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Bocah SD Dilecehkan Tetangganya, YLBH-KI Aceh Barat Ditunjukkan Sebagai Kuasa Hukum

badge-check


					Bocah SD Dilecehkan Tetangganya, YLBH-KI Aceh Barat Ditunjukkan Sebagai Kuasa Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh dan saat ini kembali terjadi di Aceh Barat, Kecamatan Meurebo terhadap anak dibawah umur yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Dasar (kelas 6 )

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang laki-laki paruh baya dan tidak lain adalah tetangganya sendiri, serta perbuatan itu telah pelaku lakukan semenjak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD.

YLBH-KI (yayasan lembaga bantuan hukum-keadilan indonesia) Aceh Barat secara resmi telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban dalam mewakili kepentingan hukumnya untuk mencapai keadilan, dan telah membuat laporan pada Polres Aceh Barat pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan surat tanda bukti lapor Nomor : STTLP/77/VIII/2022/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terus berulang, dengan ini menegaskan bahwa Aceh dan Aceh Barat khususnya masih mengalami darurat pelecehan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dan ini harus menjadi perhatian khusus terhadap berbagai pihak di setempat untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku pelecehan seksual.

Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma, SH , berharap dalam perkara ini yang telah ditangani oleh Unit PPA Polres Aceh Barat untuk tidak berlarut-larut dalam proses penaganan perkara ini. Karena mengingat perkara tersebut merupakan pelecehan seksual yang korbannya merupakan anak masih dibawah umur.

Apalagi saat ini saksi-saksi, baik saksi pelapor dan saksi terlapor telah memenuhi panggilan dari Penyidik Unit (PPA) Polres Aceh Barat untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik, dan kita juga berharap kepada Penyidik Polres Aceh Barat untuk dapat meningkatkan perkara ini dari proses penyelidikan ke penyidikan.

“Karena terduga pelaku saat ini masih berada bebas berkeliaran diwilayah Aceh Barat, sehingga menimbulkan kekwatiran tersendiri oleh Korban dan pihak keluarga korban,”tutupnya (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum