Menu

Mode Gelap
Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid  Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien  Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

Hukum

Bocah SD Dilecehkan Tetangganya, YLBH-KI Aceh Barat Ditunjukkan Sebagai Kuasa Hukum

badge-check


					Bocah SD Dilecehkan Tetangganya, YLBH-KI Aceh Barat Ditunjukkan Sebagai Kuasa Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh dan saat ini kembali terjadi di Aceh Barat, Kecamatan Meurebo terhadap anak dibawah umur yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Dasar (kelas 6 )

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang laki-laki paruh baya dan tidak lain adalah tetangganya sendiri, serta perbuatan itu telah pelaku lakukan semenjak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD.

YLBH-KI (yayasan lembaga bantuan hukum-keadilan indonesia) Aceh Barat secara resmi telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban dalam mewakili kepentingan hukumnya untuk mencapai keadilan, dan telah membuat laporan pada Polres Aceh Barat pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan surat tanda bukti lapor Nomor : STTLP/77/VIII/2022/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terus berulang, dengan ini menegaskan bahwa Aceh dan Aceh Barat khususnya masih mengalami darurat pelecehan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dan ini harus menjadi perhatian khusus terhadap berbagai pihak di setempat untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku pelecehan seksual.

Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma, SH , berharap dalam perkara ini yang telah ditangani oleh Unit PPA Polres Aceh Barat untuk tidak berlarut-larut dalam proses penaganan perkara ini. Karena mengingat perkara tersebut merupakan pelecehan seksual yang korbannya merupakan anak masih dibawah umur.

Apalagi saat ini saksi-saksi, baik saksi pelapor dan saksi terlapor telah memenuhi panggilan dari Penyidik Unit (PPA) Polres Aceh Barat untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik, dan kita juga berharap kepada Penyidik Polres Aceh Barat untuk dapat meningkatkan perkara ini dari proses penyelidikan ke penyidikan.

“Karena terduga pelaku saat ini masih berada bebas berkeliaran diwilayah Aceh Barat, sehingga menimbulkan kekwatiran tersendiri oleh Korban dan pihak keluarga korban,”tutupnya (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah