Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Sat Reskrim Nagan Raya, Bekuk 2 Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi

badge-check


					Sat Reskrim Nagan Raya, Bekuk 2 Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi Perbesar

Narasiterkini.com, SukaMakmue – Sat Reskrim Polres Nagan Raya,kembali menangkap 2 pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi dalam dua lokasi wilayah hukum polres Kabupaten setempat.

Penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi serta barang bukti tersebut, langsung di pimpin oleh Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro,serta Kanit Opsnal Bripka Ade Surya,pada sabtu malam (3/9/2022) sekira pukul 22.30 wib.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM melalui laporan tertulisnya menyebutkan, kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu berinisial AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong,serta AS 47 tahun warga Paya Undang, Kecamatan Seunagan.

Menurut AKP Machfud,SH,MM dalam penangkapan itu, pada pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jerigen yang berisi 480 liter,yang di angkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE,”Ujarnya.

Sedangkan pada pelaku AS, personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya,juga mengamankan 4 jerigen berisi 110 liter solar bersubsidi yang diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol,BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.

Saat ini kata AKP Machfud,SH,MM kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi itu serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu kata AKP Machfud,SH,MM kedua pelaku tersebut,akan di kenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas yang telah di ubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum