Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Hukum

Sat Reskrim Nagan Raya, Bekuk 2 Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi

badge-check


					Sat Reskrim Nagan Raya, Bekuk 2 Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi Perbesar

Narasiterkini.com, SukaMakmue – Sat Reskrim Polres Nagan Raya,kembali menangkap 2 pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi dalam dua lokasi wilayah hukum polres Kabupaten setempat.

Penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi serta barang bukti tersebut, langsung di pimpin oleh Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro,serta Kanit Opsnal Bripka Ade Surya,pada sabtu malam (3/9/2022) sekira pukul 22.30 wib.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM melalui laporan tertulisnya menyebutkan, kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu berinisial AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong,serta AS 47 tahun warga Paya Undang, Kecamatan Seunagan.

Menurut AKP Machfud,SH,MM dalam penangkapan itu, pada pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jerigen yang berisi 480 liter,yang di angkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE,”Ujarnya.

Sedangkan pada pelaku AS, personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya,juga mengamankan 4 jerigen berisi 110 liter solar bersubsidi yang diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol,BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.

Saat ini kata AKP Machfud,SH,MM kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi itu serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu kata AKP Machfud,SH,MM kedua pelaku tersebut,akan di kenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas yang telah di ubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum