Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Usai Pemeriksaan 7 Saksi, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

badge-check


					Kasat Reskrim polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian Perbesar

Kasat Reskrim polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian

Narasiterkini.com, Meulaboh – Setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada Selasa (20/9/2022).

Pelaku yang berinisial RCA umur 70 Tahun, berhasil diamankan dikediamannya pada pukul 10.00 WIB.

“Setelah memenuhi unsur terduga pelaku langsung kita tangkap pagi tadi dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKP Riski, Selasa (20/09/2022).

AKP Riski Adrian menjelaskan sebelum penangkapan terhadap terduga pelaku yang juga mantan Kepala Desa (Kades) ini, Polisi juga telah melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.

Hingga saat ini kata AKP Riski, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat.

Pelaku RCA di jerat dengan pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum