Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Bekuk Seorang Mahasiswa Sedang Edar Sabu

badge-check


					Satres Narkoba Polres Nagan Raya Bekuk Seorang Mahasiswa Sedang Edar Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Polres Nagan Raya melalui Satres Narkotika berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si selasa (4/10/2022) kepada awak media menyebutkan,bahwa benar ada penangkapan seorang mahasiswa, yang diduga sebagai pengedar sabu sabu di salah satu Gampong di Kabupaten tersebut.

Menurut Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si penangkapan terhadap FI 20 tahun warga Keude Neulop Seunagan Timur itu,dilakukan pihaknya disalah satu pertamini Gampong Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir,p ada akhir september yang lalu.

Dalam penangkapan itu,berdasarkan hasil laporan masyarakat,karena pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu itu.Atas laporan tersebut,pihaknya berhasil menangkap FI beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan,sebut mantan Kapolsek Meurebo Polres Aceh Barat itu.

Ipda Vitra Ramadani juga menambahkan,dalam penangkapan tersebut,Satres Narkoba selain mengamankan pelaku,juga turut mengamankan 4 paket SS yang dibungkus plastik bening,dengan berat keseluruhan 2,10 gram.

Selain itu,juga diamankan 11 lembar plastik bening kosong,1 unit HP merk Oppo,serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King dengan Nopol BL 405 PP.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,ujar Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si

Selain itu Kasat Resnarkoba juga menegaskan,untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu,pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan Hukum Pemberantas Tindak Pidana Narkotika, akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya.Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,ungkapnya.

Untuk itu, Kasat Resnarkoba mengharapkan,agar masyarakat Kabupaten tersebut, berperan serta untuk melapor ke pihaknya,jika mendapatkan warga yang memakai Narkotika jenis apapun, atau dengan sengaja melakukan peredaran dalam wilayah hukumnya itu”,tutup pria sering disapa Vitra tersebut. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum