• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Satres Narkoba Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu

by Redaksi
17 Oktober 2022
in Daerah, Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Polres Aceh Barat melalui satuan Reserse narkotika (Satres Narkoba) mengamankan 7 tersangka pengedar sabu di Wilayah Hukum Polres setempat pada Senin (17/10/2022)

Adapun ke 7 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial TR, YS, AS, AM, SF, AR Dan IR semua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

RelatedPosts

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

29 Juli 2025
Load More

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy melalui konferensi pers di Aula Polres Setempat kepada media mengatakan dari ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing meliputi pengedar dan pengguna serta dengan ancaman hukuman yang beda.

“Karena diantara ketujuh tersangka tersebut dengan motif yang berbeda seperti tersangka Inisial TR , AS, IR warga Aceh Barat yang merupakan pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,”Kata Wakapolres.

Sementara tersangka YS, AR, AM, dan SF yang juga warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sebagai pengguna diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Benar, Dari 4 tersangka tersebut diterapkan pasal tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu, dengan ancaman paling lama 20 penjara, sementara tiga tersangka lainnya merupakan pengedar sehingga diterapkan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”Ujarnya.

Selain tersangka yang diamankan tim Satres Narkoba juga berhasil menyita barang bukti alat isap, satu unit handphone, serta paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 13,39 Gram.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres setempat,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Selain itu Wakapolres juga menerangkan untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika, “akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya. Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,” Tegas Wakapolres Kompol Aditya yang juga ikut didampingi Kasat Resnarkoba Fachmi Suciandy.(Dani)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Brimob Bersama Pimpinan Forkopimda Nagan Raya Gotong Royong di Pasar

Brimob Bersama Pimpinan Forkopimda Nagan Raya Gotong Royong di Pasar

5 Juni 2020
Respon Laporan Warga, DPRK Nagan Raya Turun ke Desa Gunong Sapek

Respon Laporan Warga, DPRK Nagan Raya Turun ke Desa Gunong Sapek

19 Mei 2020
Pekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya Terlindas Truck, Begini Kronologisnya….

Pekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya Terlindas Truck, Begini Kronologisnya….

16 Juni 2021

Most Popular

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh
Daerah

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas
Sosial

Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas

29 Juli 2025
Ayo Ramaikan Wahana Pasar Malam di Lapangan Bola Kaki Simpang Peut, Hiburan Meriah untuk Semua Usia
Kuliner

Ayo Ramaikan Wahana Pasar Malam di Lapangan Bola Kaki Simpang Peut, Hiburan Meriah untuk Semua Usia

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue