Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Daerah

Satres Narkoba Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu

badge-check


					Satres Narkoba Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Polres Aceh Barat melalui satuan Reserse narkotika (Satres Narkoba) mengamankan 7 tersangka pengedar sabu di Wilayah Hukum Polres setempat pada Senin (17/10/2022)

Adapun ke 7 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial TR, YS, AS, AM, SF, AR Dan IR semua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy melalui konferensi pers di Aula Polres Setempat kepada media mengatakan dari ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing meliputi pengedar dan pengguna serta dengan ancaman hukuman yang beda.

“Karena diantara ketujuh tersangka tersebut dengan motif yang berbeda seperti tersangka Inisial TR , AS, IR warga Aceh Barat yang merupakan pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,”Kata Wakapolres.

Sementara tersangka YS, AR, AM, dan SF yang juga warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sebagai pengguna diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Benar, Dari 4 tersangka tersebut diterapkan pasal tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu, dengan ancaman paling lama 20 penjara, sementara tiga tersangka lainnya merupakan pengedar sehingga diterapkan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”Ujarnya.

Selain tersangka yang diamankan tim Satres Narkoba juga berhasil menyita barang bukti alat isap, satu unit handphone, serta paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 13,39 Gram.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres setempat,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Selain itu Wakapolres juga menerangkan untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika, “akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya. Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,” Tegas Wakapolres Kompol Aditya yang juga ikut didampingi Kasat Resnarkoba Fachmi Suciandy.(Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah