Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Satreskrim Polres Nagan Raya Bekuk Pencuri Handphone

badge-check


					Satreskrim Polres Nagan Raya Bekuk Pencuri Handphone Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Diduga melakukan tindak pidana pencurian,Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pemuda 25 tahun, warga Kecamatan Seunagan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM selasa malam (18/10/2022) mengatakan,pihaknya berhasil mengamankan AQ,karena diduga melakukan pencurian di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM itu penangkapan terhadap pelaku itu,berdasarkan laporan dari DW 25 tahun yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh AQ tersebut.

Atas laporan itu, pelaku berhasil diamankan petugasnya,disebuah warung kopi yang bersebelahan dengan lapangan futsal di Gampong Kulu tersebut sekira pukul 14.30 WIB siang tadi,”ujar AKP Machfud

Dalam tindak pidana pencurian tersebut,pelaku berhasil mencuri barang milik korban,berupa 1 unit HP merk Vivo,1 unit HP samsung,1 unit camera foto serta uang tunai sebanyak Rp.250.000.

Kepada petugas Reskrim, AQ mengaku aksinya itu dilakukan sendirian,dengan menaiki rumah korban dari bagian dapur. Namun aksinya itu diketahui oleh korban,sehingga dia berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.

Untuk pengembangan lebih lanjut,pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,guna untuk dihukum sesuai dengan undang undang serta hukum yang berlaku,”Pungkasnya (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum