Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Satreskrim Polres Nagan Raya Bekuk Pencuri Handphone

badge-check


					Satreskrim Polres Nagan Raya Bekuk Pencuri Handphone Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Diduga melakukan tindak pidana pencurian,Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pemuda 25 tahun, warga Kecamatan Seunagan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM selasa malam (18/10/2022) mengatakan,pihaknya berhasil mengamankan AQ,karena diduga melakukan pencurian di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM itu penangkapan terhadap pelaku itu,berdasarkan laporan dari DW 25 tahun yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh AQ tersebut.

Atas laporan itu, pelaku berhasil diamankan petugasnya,disebuah warung kopi yang bersebelahan dengan lapangan futsal di Gampong Kulu tersebut sekira pukul 14.30 WIB siang tadi,”ujar AKP Machfud

Dalam tindak pidana pencurian tersebut,pelaku berhasil mencuri barang milik korban,berupa 1 unit HP merk Vivo,1 unit HP samsung,1 unit camera foto serta uang tunai sebanyak Rp.250.000.

Kepada petugas Reskrim, AQ mengaku aksinya itu dilakukan sendirian,dengan menaiki rumah korban dari bagian dapur. Namun aksinya itu diketahui oleh korban,sehingga dia berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.

Untuk pengembangan lebih lanjut,pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,guna untuk dihukum sesuai dengan undang undang serta hukum yang berlaku,”Pungkasnya (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum