• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Nasional

Breakingnews, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kini Telah Bebas

by Redaksi
26 Oktober 2022
in Nasional, Uncategorized
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Jakarta- Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf resmi Bebas dari Penjara setelah mendapatkan Program Bebas Bersyarat pada Selasa (25/10) kemarin. Irwandi telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Dikeluarkan dari Lapas dengan Program Pembebasan bersyarat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti kepada Media sebagaimana di kutip pada halaman CNNIndonesia.com. Rabu, (26/10/2022).

RelatedPosts

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

28 September 2025
Bupati Aceh Selatan Raih Anugerah BAZNAS Award 2025

Bupati Aceh Selatan Raih Anugerah BAZNAS Award 2025

28 Agustus 2025
Perdana, Bupati Tarmizi Pimpin Upacara 17 Agustus di Lapangan Dinas Pendidikan Aceh Barat

Perdana, Bupati Tarmizi Pimpin Upacara 17 Agustus di Lapangan Dinas Pendidikan Aceh Barat

17 Agustus 2025
Load More

Rika menjelaskan, dasar Hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, Irwandi telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Irwandi disebut juga telah menjalani masa Pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa Pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.

“Berarti setelah menjalani Program Pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Rika juga menyebutkan bahwa Irwandi masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Jika Irwandi melanggar ketentuan, maka hak Bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa Pidananya harus kembali dijalankan di Lapas.

Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Pemecatan dilakukan setelah Irwandi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,05 Miliar dan Gratifikasi senilai Rp 8,71 Miliar.

Irwandi sempat membawa Kasus tersebut ke tingkat Kasasi. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman Tujuh Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta, Subsider Tiga Bulan Kurungan untuk Mantan Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Editor : Hamdani

Previous Post

Peringati Hari Santri Sekaligus Lantik Pengurus HUDA Aceh Selatan Mengangkat Tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”

Next Post

28 Bacalon Pengurus Baitul Mal Lulus, Ini Nama-namanya

Next Post
28 Bacalon Pengurus Baitul Mal Lulus, Ini Nama-namanya

28 Bacalon Pengurus Baitul Mal Lulus, Ini Nama-namanya

Discussion about this post

Recommended

32 Klub ABAR Rebut Piala Presiden Persabar Danyon C Pelopor

32 Klub ABAR Rebut Piala Presiden Persabar Danyon C Pelopor

2 tahun ago
Muspika Kecamatan Labuhanhaji Laksanakan Upacara 17 Agustus tahun 2024 di Lapangan Desa Padang Bakau

Muspika Kecamatan Labuhanhaji Laksanakan Upacara 17 Agustus tahun 2024 di Lapangan Desa Padang Bakau

1 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue