Menu

Mode Gelap
14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

Nasional

Breakingnews, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kini Telah Bebas

badge-check


					Breakingnews, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kini Telah Bebas Perbesar

Narasiterkini.com, Jakarta- Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf resmi Bebas dari Penjara setelah mendapatkan Program Bebas Bersyarat pada Selasa (25/10) kemarin. Irwandi telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Dikeluarkan dari Lapas dengan Program Pembebasan bersyarat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti kepada Media sebagaimana di kutip pada halaman CNNIndonesia.com. Rabu, (26/10/2022).

Rika menjelaskan, dasar Hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, Irwandi telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Irwandi disebut juga telah menjalani masa Pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa Pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.

“Berarti setelah menjalani Program Pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Rika juga menyebutkan bahwa Irwandi masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Jika Irwandi melanggar ketentuan, maka hak Bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa Pidananya harus kembali dijalankan di Lapas.

Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Pemecatan dilakukan setelah Irwandi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,05 Miliar dan Gratifikasi senilai Rp 8,71 Miliar.

Irwandi sempat membawa Kasus tersebut ke tingkat Kasasi. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman Tujuh Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta, Subsider Tiga Bulan Kurungan untuk Mantan Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh

2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Bersama Segenap Unsur

1 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Nasional