• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Nasional

Breakingnews, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kini Telah Bebas

by Redaksi
26 Oktober 2022
in Nasional, Uncategorized
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Jakarta- Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf resmi Bebas dari Penjara setelah mendapatkan Program Bebas Bersyarat pada Selasa (25/10) kemarin. Irwandi telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Dikeluarkan dari Lapas dengan Program Pembebasan bersyarat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti kepada Media sebagaimana di kutip pada halaman CNNIndonesia.com. Rabu, (26/10/2022).

RelatedPosts

Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh

Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh

15 Juni 2025
UTU Resmi Buka Perhelatan Akbar POMDA Aceh XIX Tahun 2025

UTU Resmi Buka Perhelatan Akbar POMDA Aceh XIX Tahun 2025

11 Juni 2025
Warga Aceh Barat Desak Bupati dan Pimpinan Dayah Darul Aitami Segera Lunasi Utang Rp434 Juta

Warga Aceh Barat Desak Bupati dan Pimpinan Dayah Darul Aitami Segera Lunasi Utang Rp434 Juta

10 Juni 2025
Load More

Rika menjelaskan, dasar Hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, Irwandi telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Irwandi disebut juga telah menjalani masa Pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa Pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.

“Berarti setelah menjalani Program Pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Rika juga menyebutkan bahwa Irwandi masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Jika Irwandi melanggar ketentuan, maka hak Bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa Pidananya harus kembali dijalankan di Lapas.

Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Pemecatan dilakukan setelah Irwandi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,05 Miliar dan Gratifikasi senilai Rp 8,71 Miliar.

Irwandi sempat membawa Kasus tersebut ke tingkat Kasasi. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman Tujuh Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta, Subsider Tiga Bulan Kurungan untuk Mantan Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Editor : Hamdani

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Hadiri Rapat TPPS Tingkat Kabupaten, Dandim 0107/ Aceh Selatan Sampailan Pesan dan Harapannya

Hadiri Rapat TPPS Tingkat Kabupaten, Dandim 0107/ Aceh Selatan Sampailan Pesan dan Harapannya

31 Mei 2023

New Post

8 Januari 2025
Polres ABAR Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi Dan Peresmian Posko Pengaduan

Polres ABAR Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi Dan Peresmian Posko Pengaduan

12 Desember 2022

Most Popular

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah
Hukum

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030
Daerah

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue