• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Lagi Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan 4 Pelaku Narkotika

by Redaksi
2 November 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Polres Aceh Barat melalui satuan Reserse narkotika (Satres Narkoba) mengamankan 3 tersangka pengguna sabu dan satu orang pemakai narkoba mereka di amankan wilayah hukum Polres setempat pada Rabu (2/11/2022)

Adapun ke 4 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AM, IS, AA sebagai pengguna sedangkan pemakai JUS semua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Barat

RelatedPosts

Koordinator GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan Evaluasi Izin PT. PSU

Koordinator GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan Evaluasi Izin PT. PSU

19 Juli 2025
Nasir Djamil Minta Pemerintah Aceh Berikan Solusi Terhadap Polemik TPP ASN PPPK

Nasir Djamil Minta Pemerintah Aceh Berikan Solusi Terhadap Polemik TPP ASN PPPK

18 Juli 2025
Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

14 Juli 2025
Load More

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy melalui konferensi pers di Aula Polres Setempat kepada media mengatakan keberadaan ke 3 tersangka pengedar berdasarkan interogasi dari si pengguna.

“Pada awalnya petugas kepolisian Satreskoba mengamankan terlebih dahulu si pengguna, nah, dari pengguna tersebut mengaku mengambil barang haram itu dari AM, IS dan AA mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ke tiga pengedar itu,”Kata Wakapolres.

Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika yaitu sabu 3.14 Gram, Ganja seberat 247 Gram, atas dasar tersebut kini pelaku ditahan di Mapolres setempat,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan pelaku polisi menetapkan pelaku penyedar sabu dengan pasal 114 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka pengguna sabu dikenakan sanksi 112 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 127 ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Selain itu Wakapolres juga menerangkan untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika, “akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya. Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,” Tegas Wakapolres Kompol Aditya yang juga ikut didampingi Kasat Resnarkoba Fachmi Suciandy. (Dani)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bupati Akmal ‘Coffe Morning’ Bersama Wartawan, Bahas Dua Hal Penting

8 April 2021
Selain PNS Dinkes, Kini Seorang Oknum Wartawan Ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sabang

Selain PNS Dinkes, Kini Seorang Oknum Wartawan Ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sabang

23 Januari 2024
Sempat Selewengkan Dana BUMG, Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa

Sempat Selewengkan Dana BUMG, Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa

8 Maret 2023

Most Popular

Bupati TRK Ajak Masyarakat Meriahkan HUT ke-23 Nagan Raya
Daerah

Bupati TRK Ajak Masyarakat Meriahkan HUT ke-23 Nagan Raya

19 Juli 2025
Koordinator GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan Evaluasi Izin PT. PSU
Hukum

Koordinator GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan Evaluasi Izin PT. PSU

19 Juli 2025
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Nagan Raya Ikut serta Sukseskan Penyaluran Beras Bantuan Pangan 
Sosial

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Nagan Raya Ikut serta Sukseskan Penyaluran Beras Bantuan Pangan 

19 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue