• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua DK PWI Aceh: Pengancam Wartawan Tergolong Pidana, Hukuman Minimal Dua Tahun

by Redaksi
15 November 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah oleh dua pria adalah pidana. “Wartawan dalam bertugas dilindungi undang undang,” tegas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman, Selasa, (15 November 2022) di Banda Aceh.

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalisa, salah seorang wartawan di Aceh Tengah.

Apalagi, pihak korban telah melaporkan secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.

Menurut Tarmilin Usman, Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengamcaman wartawan.

Menurutnya, dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa.Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.”Mari kita lihat bersama diatur semuanya,” ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh, dua periode. (*)

Previous Post

Sambut Tim University Islam Selangor Malaysia, Wadek Tarbiyah: Selamat Datang di Aceh, Anggap Saja Pulang ke Kampung Sendiri

Next Post

Pemkab Aceh Selatan Gandeng BKAG Kluet Utara Gelar Pelatihan Usaha Pembibitan Kelapa Sawit dan Kelapa Hibrida

Next Post
Pemkab Aceh Selatan Gandeng BKAG Kluet Utara Gelar Pelatihan Usaha Pembibitan Kelapa Sawit dan Kelapa Hibrida

Pemkab Aceh Selatan Gandeng BKAG Kluet Utara Gelar Pelatihan Usaha Pembibitan Kelapa Sawit dan Kelapa Hibrida

Discussion about this post

Recommended

SWI Sorot Kinerja Satpol PP-WH Lemah Dalam Menegak Syariat Islam di Aceh Barat

SWI Sorot Kinerja Satpol PP-WH Lemah Dalam Menegak Syariat Islam di Aceh Barat

10 bulan ago
Meskipun Belum Ada Pengelolaan, Objek Wisata Alam Danau Laut Tadu Ramai Dikunjungi Wisatawan

Meskipun Belum Ada Pengelolaan, Objek Wisata Alam Danau Laut Tadu Ramai Dikunjungi Wisatawan

5 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue