• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Sempat Bebas, Mantan Kadishub Nagan Raya Kembali Dijebloskan ke Penjara

by Arif NT
29 November 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim kejaksaan Negeri Nagan Raya kembali mengeksekusi terpidana LM perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017

RelatedPosts

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Load More

“Bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.45 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan eksekusi terhadap LM di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten

Nagan Raya,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, Selasa, (29/11/2022).

Masih menurut Rendra, Kronologi penanganan perkara bahwa terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum pada tanggal 03 Februari 2022 dengan tuntutan sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa LM terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum

bersalah sebagai orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b,

Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN serta membebani Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (tahun) kurungan.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus terdakwa LM tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 49/ Pid.Sus-

TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022 (bebas murni/vrijspraak)

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 01 Maret 2022, dan mengajukan memori kasasi tanggal 14 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat/setuju dengan putusan PN. Tipikor Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022, dimana Jaksa Pununtut Umum berpendapat didalam persidangan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, dikarenakan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana seusai tuntutan

Jaksa Penuntut Umum,” rincinya.

Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi Kepada Mahkamah Agung

RI memutus pada tanggal 03 November 2022 dengan nomor putusan 4188/K/PID.SUS/2022 dimana putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 49/Pid. Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 01 Maret 2022 dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa LM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Eksekusi Terpidana LM dilakukan pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB dengan melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap terpidana setelah di pantau beberapa waktu sebelumnya.

“Terpidana LM adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2017 kini telah diamankan di lapas kelas 2B Meulaboh,” tutupnya. (*)

 

 

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Besok Mahkamah Konstitusi Akan Gelar Sidang Putusan PHPU

MK Tolak Sengketa PHPU Aceh Timur

25 Februari 2025
Pick Up Terperosok ke Jurang, Puluhan Babi Berhasil Melarikan Diri Hingga Toke Babi Rugi Puluhan Juta

Pick Up Terperosok ke Jurang, Puluhan Babi Berhasil Melarikan Diri Hingga Toke Babi Rugi Puluhan Juta

27 April 2024
Menang Telak, Putra Abdya FC Bumkam Pante Ceuremen FC 3-0 Ajang Perebutan trophy Tarmizi SP

Menang Telak, Putra Abdya FC Bumkam Pante Ceuremen FC 3-0 Ajang Perebutan trophy Tarmizi SP

31 Agustus 2023

Most Popular

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah
Hukum

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030
Daerah

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue