Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Ngaku Khilaf Beli Kebun untuk BumDes Lahan HGU PT GSM, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan DD

badge-check


					Ngaku Khilaf Beli Kebun untuk BumDes Lahan HGU PT GSM, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan DD Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Mantan Keuchik Gampong Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Samianto kembal ada uang negara sebesar Rp.180juta, karena telah disalahgunakan tahun anggaran 2018.

Pengembalian uang negara tersebut, berlangsung, Rabu (28/12) di Aula Mapolres Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Pengembalian kerugian negara itu, diserahkan langsung oleh Samianto dan diterima oleh Ketua BUMDes Serbajadi Delli Surono disaksikan oleh Kapolres Nagan Raya, Kasat Reskrim dan Unit Tipidkor, Kepala DPMGP4, perwakilan dari Inspektorat serta keuchik dan aparatur Gampong Serbajadi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya menyebutkan, pihaknya melakukan pembinaan kepada mantan keuchik tersebut untuk pengembalian uang tersebut, karena adanya indikasi tidak tepat dalam penggunaan dana desa, yang dilakukan oleh Samianto mantan Keuchik Gampong Serbajadi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya, pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan keuchik tersebut.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya itu, Samianto mengaku khilaf (sangat kooperatif) dan salah menggunakan anggaran BUMDes tahun 2018 itu, sehingga dia mengaku untuk mengembalikan uang tersebut kepada Ketua BUMDes gampong setempat.

Atas dasar pengakuan itulah, Samianto mengembalikan anggaran desa itu sehingga uang itu akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Gampong Serbajadi tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menambahkan, kejadian penyalahgunaan anggaran desa itu diharapkan yang terakhir di Kabupaten tersebut. Guna menghindari kesalahan itu anggaran desa dapat digunakan sesuai dengan keperluan pembangunan, serta tepat sasaran.

Selanjutnya AKP Machfud memberikan apresiasi kepada mantan Keuchik Gampong Serba Jadi, karena telah jujur dan mengaku silap penggunaan dana desa tahun anggaran 2018. Atas pengakuan itu,Samianto mengembalikan uang sebesar Rp.180juta kepada Ketua BUMDes Serbajadi.

Sedangkan Samianto saat diminta tanggapannya menyebutkan, kejadian penggelapan anggaran BUMDes itu, ia mengaku khilaf dan mengakui kesalahannya atas tindakan pembelian lahan sawit seluas 2 hektar, di atas HGU milik PT.GSM (HGU terlantar informasi berkembang sudah dikuasai oleh masyarakat tertentu).

Untuk itu, Samianto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Serbajadi atas kesalahannya itu, sehingga kesalahannya tersebut dapat menjadi pelajaran baginya serta untuk orang lain dimasa mendatang. (*)

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum