Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Hukum

Ngaku Khilaf Beli Kebun untuk BumDes Lahan HGU PT GSM, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan DD

badge-check


					Ngaku Khilaf Beli Kebun untuk BumDes Lahan HGU PT GSM, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan DD Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Mantan Keuchik Gampong Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Samianto kembal ada uang negara sebesar Rp.180juta, karena telah disalahgunakan tahun anggaran 2018.

Pengembalian uang negara tersebut, berlangsung, Rabu (28/12) di Aula Mapolres Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Pengembalian kerugian negara itu, diserahkan langsung oleh Samianto dan diterima oleh Ketua BUMDes Serbajadi Delli Surono disaksikan oleh Kapolres Nagan Raya, Kasat Reskrim dan Unit Tipidkor, Kepala DPMGP4, perwakilan dari Inspektorat serta keuchik dan aparatur Gampong Serbajadi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya menyebutkan, pihaknya melakukan pembinaan kepada mantan keuchik tersebut untuk pengembalian uang tersebut, karena adanya indikasi tidak tepat dalam penggunaan dana desa, yang dilakukan oleh Samianto mantan Keuchik Gampong Serbajadi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya, pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan keuchik tersebut.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya itu, Samianto mengaku khilaf (sangat kooperatif) dan salah menggunakan anggaran BUMDes tahun 2018 itu, sehingga dia mengaku untuk mengembalikan uang tersebut kepada Ketua BUMDes gampong setempat.

Atas dasar pengakuan itulah, Samianto mengembalikan anggaran desa itu sehingga uang itu akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Gampong Serbajadi tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menambahkan, kejadian penyalahgunaan anggaran desa itu diharapkan yang terakhir di Kabupaten tersebut. Guna menghindari kesalahan itu anggaran desa dapat digunakan sesuai dengan keperluan pembangunan, serta tepat sasaran.

Selanjutnya AKP Machfud memberikan apresiasi kepada mantan Keuchik Gampong Serba Jadi, karena telah jujur dan mengaku silap penggunaan dana desa tahun anggaran 2018. Atas pengakuan itu,Samianto mengembalikan uang sebesar Rp.180juta kepada Ketua BUMDes Serbajadi.

Sedangkan Samianto saat diminta tanggapannya menyebutkan, kejadian penggelapan anggaran BUMDes itu, ia mengaku khilaf dan mengakui kesalahannya atas tindakan pembelian lahan sawit seluas 2 hektar, di atas HGU milik PT.GSM (HGU terlantar informasi berkembang sudah dikuasai oleh masyarakat tertentu).

Untuk itu, Samianto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Serbajadi atas kesalahannya itu, sehingga kesalahannya tersebut dapat menjadi pelajaran baginya serta untuk orang lain dimasa mendatang. (*)

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum