• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Masih Kerap Terjadi, Polres Nagan Raya Larang Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Illegal Logging

by Redaksi
5 Januari 2023
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Memasuki tahun 2023, Polres Nagan Raya warning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta Ilegal Logging (Pembalakan Liar) yang diduga masih kerap kali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM melalui rilisnya yang diterima media ini, kamis, (05/1/2022).

Menurut AKP Machfud,SH,MM larangan aktivitas PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab tersebut guna untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk itu, Polres Nagan Raya mewarning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di kabupaten itu agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum, jika masih ada oknum yang menbandel, maka akan dilakukan penangkapan.

“Penertiban terhadap aktivitas PETI dan Pembalakan liar tidak pandang bulu untuk menangkap pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya,sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat,” sebut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Selain itu katanya, untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009. Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah.

Sedangkan untuk illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda 7milyar 500 juta rupiah. Hal itu sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Guna untuk diketahui oleh penambang emas illegal dan pelaku pembalakan liar, Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar. Terkait larangan ini, pihaknya tidak main main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya karena hukum harus tegak lurus sebut mantan Panit Tipidter Polda Aceh itu.

Perlu diketahui tambahnya lagi, pada tahun 2022 yang lalu Polres Nagan Raya berhasil menangkap 3 unit alat berat Excavator dan pelakunya serta mengamankan 4 ton BBM jenis solar subsidi di 2 lokasi yaitu Kecamatan Beutong dan Darul Makmur.

Kasat Reskrim AKP Machfud meminta kepada masyarakat dalam wilayah itu, jika melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang itu untuk dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Kabupaten Nagan Raya. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Penasaran dengan Keindahannya, Tokoh dari Aceh Utara Kunjungi Masjid Giok Nagan Raya

Penasaran dengan Keindahannya, Tokoh dari Aceh Utara Kunjungi Masjid Giok Nagan Raya

27 Juli 2021
Karyawan PT SPS 2 Kembali Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Karyawan PT SPS 2 Kembali Ikut Vaksinasi Gotong Royong

18 Oktober 2021
Pencegahan Penyebaran Virus Corona, Ini Langkah Langkah yang Dilakukan PT SNRM

Pencegahan Penyebaran Virus Corona, Ini Langkah Langkah yang Dilakukan PT SNRM

3 April 2020

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue