Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Tim Elang Satresnarkoba Nagan Raya Bekuk 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba

badge-check


					Tahanan Polres Nagan Raya 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba Jumat (3/3/2023) Perbesar

Tahanan Polres Nagan Raya 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba Jumat (3/3/2023)

Narasiterkini.com,SukaMakmue – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, kembali mengamankan 2 pemuda berstatus mahasiswa warga setempat karena dengan nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu, berlangsung kamis (2/3/2023) sekira pukul 09.00 wib, di Gampong Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Res Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si. jum’at (3/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap AP warga Karang Anyar dan AS warga Gampong Serba Jadi, berdasarkan laporan masyarakat, karena yang bersangkutan telah meresahkan warga dengan menjual barang haram tersebut selama ini.

Menurut IPDA Vitra Ramadani, Tim Elang Satres Narkoba Langsung melakukan penggerebekan dirumah milik AP, dan pihaknya menemukan kedua mahasiswa itu sedang duduk diruang tamu rumah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung memborgol kedua pelaku tersebut, sambil menanyakan dimana Narkotika jenis Sabu disembunyikan.Namun kedua pelaku menjawab, bahwa mereka tidak menyimpan barang haram itu, jelas pria sering disapa Vitra tersebut.

Tak mau dikelabui oleh pelaku itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah milik AP itu.Dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sabu serta barang bukti lainnya didalam kamar pelaku, serta dikamar mandi rumah pelaku tersebut,ungkapnya.

IPDA Vitra juga menyebutkan, kedua mahasiswa dan barang buktinya, telah di amankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut asal usul barang haram itu,serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,pungkasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 5 paket SS, 1 alat hisap SS terbuat dot bayi, 1 alat hisap SS terbuat dari botol kratingdaeng, serta 1 korek api warna kuning didalam kamar tersangka,pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum