Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Dibuntuti Selama 6 Jam Mahasiswa Asal Aceh Barat Ketahuan Satresnarkoba Nagan Raya Bawa Sabu

badge-check


					Dibuntuti Selama 6 Jam Mahasiswa Asal Aceh Barat Ketahuan Satresnarkoba Nagan Raya Bawa Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap AM dan barang bukti sabu – sabu seberat 1,62 gram di Gampong Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap Mahasiswa asal Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat, karena pelaku membawa narkotika jenis SS di Gampong Kuala Tuha tersebut, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, senin (27/3/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AM, pada minggu sore sekira pukul 17.00 wib.

Kronologinya Ketika sebelum di lakukan penangkapan tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu. Kemudian Tim Elang Satres Narkoba sudah membuntuti pelaku selama 6 jam. Pada saat palaku sampai di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI ) di Desa kuala tuha Kecamatan Kuala Pesisir.

Kemudian tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap palaku,Yang pada saat itu pelaku masih mengendarai sepeda motor PCX warna putih hitam, kemudian salah satu dari anggota juga mengendarai sepmor. Sembari mengiring pelaku ke samping badan jalan agar berhenti.

Seterusnya palaku panik dan berusaha melarikan diri dengan sepmor miliknya. Lalu tim Elang Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tehadap pelaku dengan manarik pelaku dari sepmornya hingga anggota dan pelaku terseret di badan jalan sampai terjatuh dari sepmor yang dikendarai pelaku tersebut,”ujar IPDA Vitra Ramadani.

Setelah pelaku terjatuh, Anggota Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku, serta barang bukti SS seberat 1,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok lucky strike”, pungkasnya

Setelah berhasil dilakukan penangkapan saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 2 paket SS seberat 1,62 gram, 1 kotak rokok lucky strike warna putih,1 HP Oppo warna putih, 1 unit sepmor PCX warna putih hitam serta uang tunai sejumlah Rp.162.000.-(seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol aqua.

Selanjutnya Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan terus lakukan pengembangan sampai ke akar akar nya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum