Menu

Mode Gelap
Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026 Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

Viral

Diduga Pungli Jual Beli Tanah, Tim Saber Pungli Nagan Raya Amankan Keuchik dan Aparatur di Darul Makmur 

badge-check


					Diduga Pungli Jual Beli Tanah, Tim Saber Pungli Nagan Raya Amankan Keuchik dan Aparatur di Darul Makmur  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya – Tim Saber Pungli UPP Nagan Raya, resmi mengamankan serta melakukan penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur.

Penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi tersebut,diduga telah melakukan pungutan liar ( Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (7/6/2023) menyebutkan, penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi itu, atas laporan masyarakat karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.

Menurut AKP Machfud, dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp40juta.

“Uang sebesar itu diperas kepada masyarakat gampong sebanyak 10 persen, dalam perkara jual beli tanah, sehingga sampai saat ini 6 orang di peras oleh oknum aparatur gampong tersebut,” kata AKP Machfud kepada sejumlah media.

Kasat Reskrim AKP Machfud juga menambahkan, pemerasan dilakukan oleh 5 orang aparatur gampong itu, merek berdalih hal itu dilakukan berdasarkan amanat qanun gampong yang telah disepakati bersama.

“Namun ketika pihaknya menelusuri qanun gampong itu, tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan 6 orang masyarakat itu, Tim Saber Pungli UPP Kabupaten Nagan Raya telah mengamankan 5 orangt aparatur gampong di Mapolres Kabupaten itu, guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku, ungkapnya.

Selain itu, AKP Machfud juga mengingatkan kembali kepada keuchik gampong dalam Kabupaten itu, untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara,serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.

Adapun kelima aparatur gampong yang resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain,Sutarno selaku Keuchik Gampong, Ruliyanto Sekretaris Gampong, Wahmin,Misrianto, Miswanto selaku kadus dalam gampong tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri

14 April 2026 - 20:53 WIB

Anggota DPR Aceh Sesalkan Kontes Transgender, Asib Amin: Aceh Hanya ada Pria dan Wanita  

7 Agustus 2024 - 12:37 WIB

Dua Pengendara Hangus Terbakar akibat Insiden Jatuhnya Tiang Listrik di Aceh Selatan

19 April 2023 - 22:16 WIB

Jelang Berbuka, Warga Gampong Si Urai-Urai Kluet Tengah di Gegerkan dengan Penemuan Mayat

15 April 2023 - 23:01 WIB

Trending di Hukum