Menu

Mode Gelap
Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis

Viral

Diduga Pungli Jual Beli Tanah, Tim Saber Pungli Nagan Raya Amankan Keuchik dan Aparatur di Darul Makmur 

badge-check


					Diduga Pungli Jual Beli Tanah, Tim Saber Pungli Nagan Raya Amankan Keuchik dan Aparatur di Darul Makmur  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya – Tim Saber Pungli UPP Nagan Raya, resmi mengamankan serta melakukan penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur.

Penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi tersebut,diduga telah melakukan pungutan liar ( Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (7/6/2023) menyebutkan, penahanan terhadap Keuchik dan 4 orang aparatur Gampong Serba Jadi itu, atas laporan masyarakat karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.

Menurut AKP Machfud, dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp40juta.

“Uang sebesar itu diperas kepada masyarakat gampong sebanyak 10 persen, dalam perkara jual beli tanah, sehingga sampai saat ini 6 orang di peras oleh oknum aparatur gampong tersebut,” kata AKP Machfud kepada sejumlah media.

Kasat Reskrim AKP Machfud juga menambahkan, pemerasan dilakukan oleh 5 orang aparatur gampong itu, merek berdalih hal itu dilakukan berdasarkan amanat qanun gampong yang telah disepakati bersama.

“Namun ketika pihaknya menelusuri qanun gampong itu, tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan 6 orang masyarakat itu, Tim Saber Pungli UPP Kabupaten Nagan Raya telah mengamankan 5 orangt aparatur gampong di Mapolres Kabupaten itu, guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku, ungkapnya.

Selain itu, AKP Machfud juga mengingatkan kembali kepada keuchik gampong dalam Kabupaten itu, untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara,serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.

Adapun kelima aparatur gampong yang resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain,Sutarno selaku Keuchik Gampong, Ruliyanto Sekretaris Gampong, Wahmin,Misrianto, Miswanto selaku kadus dalam gampong tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri

14 April 2026 - 20:53 WIB

Anggota DPR Aceh Sesalkan Kontes Transgender, Asib Amin: Aceh Hanya ada Pria dan Wanita  

7 Agustus 2024 - 12:37 WIB

Dua Pengendara Hangus Terbakar akibat Insiden Jatuhnya Tiang Listrik di Aceh Selatan

19 April 2023 - 22:16 WIB

Jelang Berbuka, Warga Gampong Si Urai-Urai Kluet Tengah di Gegerkan dengan Penemuan Mayat

15 April 2023 - 23:01 WIB

Intip Profil dan Biodata Ustadz H. Dhiauddin LC MA asal Aceh Barat Viral di Medsos Saat Ikuti Lomba Adzan Internasional Arab Saudi

4 April 2023 - 22:29 WIB

Trending di Internasional