Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Daerah

Keuchik Gampong Gampa Akui Kesalahannya, Jerat Terduga Pelaku Khalwat Gunakan Qanun Yang Belum Sah

badge-check


					Qanun cacat hukum yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat Jumat (21/7/2023) foto/Dani Perbesar

Qanun cacat hukum yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat Jumat (21/7/2023) foto/Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Keuchik Gampong Gampa Zainal Abidin mengakui bahwa pada saat itu dirinya tergesa-gesa dalam melakukan keputusan yang mejerat terduga pelaku khalwat menggunakan Qanun yang belum diketahui asal usulnya Jumat (21/7/2023).

Hal ini terbukti setelah Keuchik Gampong Gampa sendiri mengaku kepada media ini bahwa Qanun di wilayah tugasnya belum ada sama sekali Qanun yang diberlakukan secara sah.

Zainal Abidin mengaku bahwa 4 bulan lalu ada sebuah Qanun yang sudah dibuat tetapi tidak ada tantangan Camat atau dilengkapi dengan mufakat bersama aparatur yang terkait di dalam kertas itu, artinya Qanun itu tidak bisa dikatakan sah secara peraturan yang berlaku,” akuinya.

“Kemarin Qanun ini kita buat berdasarkan hasil musyawarah beberapa orang aparatur Gampong saja, tetapi tidak dilibatkan semua yang bersangkutan, seperti ketua Tuha Peut, Tengku Imum, Mukim tidak dilibat dalam hal ini, karena menurutnya Qanun ini belum sah atau belum bisa digunakan untuk kepentingan Gampong, maka tidak dilibatkan dulu,”ujarnya.

Karena merasa ada pegangan Qanun walaupun belum sah secara peraturan yang berlaku, Keuchik tersebut tetap menegakkan peraturan tersebut bagi pelanggar Khalwat seperti contoh kasus yang terjadi pada bulan lalu terhadap ND dan RJ yang dikenakan Sanksi harus membayar denda 5 juta rupiah.

“Benar jika kita lihat dari Qanun ini belum bisa menjadi pegangan, termasuk kita kenakan sanksi kepada terduga pelaku Khalwat kemarin itu menggunakan Qanun ini, sebenarnya kalau sudah teken Keuchik sudah sah walaupun mengharuskan tandatangan Camat setempat,”ujarnya dengan raut wajah kebingungan.

Saat ditanyai Qanun tersebut menurutnya apa sudah sah, berulang kali dia katakan bahwa kalau sudah ada teken Keuchik artinya sudah sah, pewarta menanyakan apa tandatangan Camat tidak diperlukan lagi? Ia menjawab hal tersebut lain penilaian lagi ketika nantinya surat itu ditunjukkan kepada camat.

Kemudian ketika pewarta ini menanyakan aturan pengesahan Qanun apakah Keuchik mengetahui, ia menjawab aturan itu tidak sama sekali diketahui, justru Qanun itu dikeluarkan berdasarkan inisiatif dia sendiri tampa ada melibatkan aparatur Gampong yang terkait.

Terakhir ketika dipertanyakan Ia pun mengakui bahwa Qanun yang dikeluarkan olehnya belum sah atau cacat hukum karena tampa ada kesepakatan bersama dan tidak ada tantangan Camat, kemudian pada kasus ND dia beralasan terburu -buru pada saat itu dikarenakan tidak ada cara lain.

“Hana teingat leu ke adat istiadat (tidak teringat lagi ternyata ada ada istiadat) maka kita gunakan Qanun itu walaupun belum diakui dan bisa dikatakan masih cacat hukum, jika suatu saat saya di permasalahan maka saya siap menerima segala bentuk resikonya karena sudah terlanjur berbuat,”kata Keuchik dengan raut wajah seolah tidak menerima kenyataannya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Trending di Daerah