• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Keuchik Gampong Gampa Akui Kesalahannya, Jerat Terduga Pelaku Khalwat Gunakan Qanun Yang Belum Sah

by Redaksi
21 Juli 2023
in Daerah, Peristiwa
0
Qanun cacat hukum yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat Jumat (21/7/2023) foto/Dani

Qanun cacat hukum yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat Jumat (21/7/2023) foto/Dani

8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Keuchik Gampong Gampa Zainal Abidin mengakui bahwa pada saat itu dirinya tergesa-gesa dalam melakukan keputusan yang mejerat terduga pelaku khalwat menggunakan Qanun yang belum diketahui asal usulnya Jumat (21/7/2023).

Hal ini terbukti setelah Keuchik Gampong Gampa sendiri mengaku kepada media ini bahwa Qanun di wilayah tugasnya belum ada sama sekali Qanun yang diberlakukan secara sah.

RelatedPosts

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Load More

Zainal Abidin mengaku bahwa 4 bulan lalu ada sebuah Qanun yang sudah dibuat tetapi tidak ada tantangan Camat atau dilengkapi dengan mufakat bersama aparatur yang terkait di dalam kertas itu, artinya Qanun itu tidak bisa dikatakan sah secara peraturan yang berlaku,” akuinya.

“Kemarin Qanun ini kita buat berdasarkan hasil musyawarah beberapa orang aparatur Gampong saja, tetapi tidak dilibatkan semua yang bersangkutan, seperti ketua Tuha Peut, Tengku Imum, Mukim tidak dilibat dalam hal ini, karena menurutnya Qanun ini belum sah atau belum bisa digunakan untuk kepentingan Gampong, maka tidak dilibatkan dulu,”ujarnya.

Karena merasa ada pegangan Qanun walaupun belum sah secara peraturan yang berlaku, Keuchik tersebut tetap menegakkan peraturan tersebut bagi pelanggar Khalwat seperti contoh kasus yang terjadi pada bulan lalu terhadap ND dan RJ yang dikenakan Sanksi harus membayar denda 5 juta rupiah.

“Benar jika kita lihat dari Qanun ini belum bisa menjadi pegangan, termasuk kita kenakan sanksi kepada terduga pelaku Khalwat kemarin itu menggunakan Qanun ini, sebenarnya kalau sudah teken Keuchik sudah sah walaupun mengharuskan tandatangan Camat setempat,”ujarnya dengan raut wajah kebingungan.

Saat ditanyai Qanun tersebut menurutnya apa sudah sah, berulang kali dia katakan bahwa kalau sudah ada teken Keuchik artinya sudah sah, pewarta menanyakan apa tandatangan Camat tidak diperlukan lagi? Ia menjawab hal tersebut lain penilaian lagi ketika nantinya surat itu ditunjukkan kepada camat.

Kemudian ketika pewarta ini menanyakan aturan pengesahan Qanun apakah Keuchik mengetahui, ia menjawab aturan itu tidak sama sekali diketahui, justru Qanun itu dikeluarkan berdasarkan inisiatif dia sendiri tampa ada melibatkan aparatur Gampong yang terkait.

Terakhir ketika dipertanyakan Ia pun mengakui bahwa Qanun yang dikeluarkan olehnya belum sah atau cacat hukum karena tampa ada kesepakatan bersama dan tidak ada tantangan Camat, kemudian pada kasus ND dia beralasan terburu -buru pada saat itu dikarenakan tidak ada cara lain.

“Hana teingat leu ke adat istiadat (tidak teringat lagi ternyata ada ada istiadat) maka kita gunakan Qanun itu walaupun belum diakui dan bisa dikatakan masih cacat hukum, jika suatu saat saya di permasalahan maka saya siap menerima segala bentuk resikonya karena sudah terlanjur berbuat,”kata Keuchik dengan raut wajah seolah tidak menerima kenyataannya. (Dan)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

PK Bapas Maksimalkan UU SPPA di Nagan Raya

PK Bapas Maksimalkan UU SPPA di Nagan Raya

10 Juni 2021
Pemkab Nagan Raya Peringati 20 Tahun Musibah Tsunami Aceh

Pemkab Nagan Raya Peringati 20 Tahun Musibah Tsunami Aceh

26 Desember 2024
Melalui KWT Diharapkan Dapat Berinovasi dan Berkontribusi untuk Kesejahteraan Keluarga

Melalui KWT Diharapkan Dapat Berinovasi dan Berkontribusi untuk Kesejahteraan Keluarga

24 September 2020

Most Popular

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah
Hukum

Serap Ilmu Hukum Langsung di Lapangan, Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Kunjungi Mahkamah Syariah

18 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030
Daerah

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue