• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Akhirnya Oknum PNS yang Bermesum di Komplek Perkantoran Jalani Hukuman Cambuk

by Redaksi
14 Oktober 2023
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi menghadiri acara pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana khalwat di Halaman Masjid Baitul ‘Ala (Masjid Giok) Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jum’at (13/10/2023).

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut sesuai Keputusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, masing-masing atas nama terpidana Fajri Dediansyah Bin Muhammad Yamin dan Zairah Binti Ruswandi.

RelatedPosts

Ipelmanar-Meulaboh Mendesak Pemerintah Tegas Menjaga Kedaulatan Wilayah Nagan Raya dalam Isu PLTU 3–4

Ipelmanar-Meulaboh Mendesak Pemerintah Tegas Menjaga Kedaulatan Wilayah Nagan Raya dalam Isu PLTU 3–4

29 September 2025
Kapolres Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Komisioner KIP Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Komisioner KIP Nagan Raya

29 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Kedua warga Gampong Ujong Patihah, Kecamatan Kuala itu dieksekusi
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya usai Shalat Jum’ at dengan hukuman masing-masing 4 kali cambuk.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kedua terpidana dicambuk sebanyak 9 (sembilan) kali.

Namun, karena keduanya telah ditahan selama 134 hari, maka uqubat cambuk dikurangi 5 (lima) kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga kedua terpidana di cambuk sebanyak 4 (empat) kali.

Sebelum dan sesudah dilakukan uqubat cambuk terlebih dahulu tim dokter memeriksa kesehatan kedua terpidana.

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam arahannya mengatakan, hukuman cambuk merupakan tindakan represif dari tindak pidana Syari’at Islam di Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Ninayat.

Dikatakannya, dalam qanun tersebut mengatur beberapa perbuatan pidana (jarimah), seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah).

“Hukuman cambuk ini tidak hanya hukuman sebagai pelaku untuk memberikan efek jera, akan tetapi juga sebagai edukasi peringatan dan efek kontrol sosial bagi masyarakat, sehingga tidak melanggar Qanun Jinayat,” ujarnya.

Lanjut Fitriany, dengan dilaksanakan eksekusi cambuk dihadapan umum akan menjadi bahan konseplasi bagi masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terutama bagi para tereksekusi cambuk agar merasa malu atas perbuatannya dan segera bertaubat kepada Allah SWT serta tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Pj Bupati.

Fitriany mengungkapkan, tujuan dihadirkannya seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya itu, karena yang hari ini mengalami hukuman adalah salah satu PNS.

“Disini saya ingin menyampaikan agar para Kepala Dinas melakukan evaluasi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya tanpa kecuali, tidak ada ampun, dan bagi saya tidak ada tebang pilih mau siapapun dia tetap kita harus lakukan eksekusi,” tandas Fitriany.

Ia berharap, kedepan pelanggaran hukum jinayat di daerah tidak terjadi lagi dimana suksesnya suatu daerah dalam menangani hukuman cambuk bukan dari banyaknya kasus melainkan dari minimnya kasus yang terjadi.

“Semoga apa yang kita inginkan nanti dapat terwujud sebagaimana mestinya dan bisa meningkatkan lagi pelaksanaan Syari’at Islam di kabupaten yang kita banggakan ini,” pintanya.

Pj Bupati Fitriany juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan penegakan Syariat Islam di Nagan Raya.

“Ayo sama-sama kita gemakan bersama dalam upayakan pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat, sehingga menciptakan suasana dan peradaban Islam yang gemilang di kabupaten kita ini,” ajaknya.

Usai pelaksanaan hukuman dilanjutkan dengan pemberian cenderamata berupa Kitab Suci Al Qur’an kepada pelaku jinayat.

Hadir dalam acara itu unsur Forkopimda, para staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK beserta pegawainya, unsur ulama dan tokoh masyarakat dalam kabupaten Nagan Raya.(RO)

Previous Post

Atasi Stunting, Tim PKM-RSH Lakukan Penelitian Ke Desa Muslimin di Aceh Barat

Next Post

Satu unit Mobil Kijang Innova Ludes Terbakar di SPBU Suak Puntong

Next Post
Satu unit Mobil Kijang Innova Ludes Terbakar di SPBU Suak Puntong

Satu unit Mobil Kijang Innova Ludes Terbakar di SPBU Suak Puntong

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Nagan Raya Dukung Budidaya Ikan Air Tawar Di Danau Laot Tadu Raya

4 tahun ago
Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf Resmi Buka Turnamen Bola Kaki Di Meutulang

Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf Resmi Buka Turnamen Bola Kaki Di Meutulang

2 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue