• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Akhirnya Oknum PNS yang Bermesum di Komplek Perkantoran Jalani Hukuman Cambuk

by Redaksi
14 Oktober 2023
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi menghadiri acara pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana khalwat di Halaman Masjid Baitul ‘Ala (Masjid Giok) Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jum’at (13/10/2023).

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut sesuai Keputusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, masing-masing atas nama terpidana Fajri Dediansyah Bin Muhammad Yamin dan Zairah Binti Ruswandi.

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

27 Juni 2025
Load More

Kedua warga Gampong Ujong Patihah, Kecamatan Kuala itu dieksekusi
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya usai Shalat Jum’ at dengan hukuman masing-masing 4 kali cambuk.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kedua terpidana dicambuk sebanyak 9 (sembilan) kali.

Namun, karena keduanya telah ditahan selama 134 hari, maka uqubat cambuk dikurangi 5 (lima) kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga kedua terpidana di cambuk sebanyak 4 (empat) kali.

Sebelum dan sesudah dilakukan uqubat cambuk terlebih dahulu tim dokter memeriksa kesehatan kedua terpidana.

Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam arahannya mengatakan, hukuman cambuk merupakan tindakan represif dari tindak pidana Syari’at Islam di Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Ninayat.

Dikatakannya, dalam qanun tersebut mengatur beberapa perbuatan pidana (jarimah), seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah).

“Hukuman cambuk ini tidak hanya hukuman sebagai pelaku untuk memberikan efek jera, akan tetapi juga sebagai edukasi peringatan dan efek kontrol sosial bagi masyarakat, sehingga tidak melanggar Qanun Jinayat,” ujarnya.

Lanjut Fitriany, dengan dilaksanakan eksekusi cambuk dihadapan umum akan menjadi bahan konseplasi bagi masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terutama bagi para tereksekusi cambuk agar merasa malu atas perbuatannya dan segera bertaubat kepada Allah SWT serta tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Pj Bupati.

Fitriany mengungkapkan, tujuan dihadirkannya seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya itu, karena yang hari ini mengalami hukuman adalah salah satu PNS.

“Disini saya ingin menyampaikan agar para Kepala Dinas melakukan evaluasi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya tanpa kecuali, tidak ada ampun, dan bagi saya tidak ada tebang pilih mau siapapun dia tetap kita harus lakukan eksekusi,” tandas Fitriany.

Ia berharap, kedepan pelanggaran hukum jinayat di daerah tidak terjadi lagi dimana suksesnya suatu daerah dalam menangani hukuman cambuk bukan dari banyaknya kasus melainkan dari minimnya kasus yang terjadi.

“Semoga apa yang kita inginkan nanti dapat terwujud sebagaimana mestinya dan bisa meningkatkan lagi pelaksanaan Syari’at Islam di kabupaten yang kita banggakan ini,” pintanya.

Pj Bupati Fitriany juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan penegakan Syariat Islam di Nagan Raya.

“Ayo sama-sama kita gemakan bersama dalam upayakan pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat, sehingga menciptakan suasana dan peradaban Islam yang gemilang di kabupaten kita ini,” ajaknya.

Usai pelaksanaan hukuman dilanjutkan dengan pemberian cenderamata berupa Kitab Suci Al Qur’an kepada pelaku jinayat.

Hadir dalam acara itu unsur Forkopimda, para staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK beserta pegawainya, unsur ulama dan tokoh masyarakat dalam kabupaten Nagan Raya.(RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

PUPR Aceh Barat Tuntaskan Pengaspalan Ruas Jalan Meunasah Rambot-Putim

PUPR Aceh Barat Tuntaskan Pengaspalan Ruas Jalan Meunasah Rambot-Putim

19 Desember 2024
Banjir Luapan Sungai Genangi 4 Kecamatan  9 Desa Di Aceh Jaya

Banjir Luapan Sungai Genangi 4 Kecamatan 9 Desa Di Aceh Jaya

2 Agustus 2022
Sebut Rakyat Aceh Tolak Vaksin, Seorang Pria di Simeulue Diamankan Polisi

Sebut Rakyat Aceh Tolak Vaksin, Seorang Pria di Simeulue Diamankan Polisi

12 Januari 2021

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue