Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Hukum

Nama Kajari dan Kasi Intel Kejari Nagan Raya Dicatut OTK

badge-check


					Nama Kajari dan Kasi Intel Kejari Nagan Raya Dicatut OTK Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Beredarnya nomor yang mencatut atau mengaku pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya mengatas namakan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SH, atau Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, dengan menggunakan 0852-1140-2885 dan 0812-9273-3007. Senin, (04/03/2024)

Pada tanggal 04 Maret 2024, didapati info bahwa terkait beredarnya nomor yang mencatut atau mengaku pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya tersebut meminta bantuan dan sejumlah uang.

Menurut Kajari Nagan Raya, Dhaka Bagus Wibisana melalui Kasi Intel, Achmad Rendra hal tersebut merupakan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab, mencatut nama orang lain untuk kepentingan pribadi. Hal ini juga murni penipuan.

“Hal tersebut murni penipuan, kami tidak melakukan hal-hal diluar tanggung jawab kerja. Kami menjunjung tinggi integritas, tentu tidak akan melakukan hal yang tidak terhormat. Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh elemen di Kabupaten Nagan Raya, baik unsur pemerintah hingga unsur Desa agar tidak tertipu dengan tindak tanduk oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kasi Intel Kejari Nagan Raya.

Ia juga membantah melakukan hal yang tidak terhormat. Kami berharap tidak ada yang menjadi korban penipuan tersebut, untuk itu perlu lebih berhati hati. Jika perlu laporkan kepala penegak hukum jika terjadi tindak tanduk upaya penipuan, atau hal yang mencurigakan.

Terakhir, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Rendra menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku jelas sangat merugikan. Selain merugikan nama baik tentunya melukai citra lembaga nagara yakni Kejaksaan, karena itu tentunya perbuatan tersebut dapat menjerat pelaku dengan sangsi hukum yang tegas.

“Perbuatan tersebut tentunya berdampak hukum yang dapat menjerat pelakunya. Kami juga akan melakukan kordinasi dengan banyak pihak untuk upaya tindak lanjut terhadap pencatutan nama baik kami dan lembaga Negara ini, yakni kejaksaan,” tegas Rendra. (RO/Red)

Sumber : Press Release Kajari Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Komitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Ensem Lestari Jaya Kembali Dapat Penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 10:40 WIB

Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat

19 Juli 2026 - 19:01 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media

7 Juli 2026 - 13:19 WIB

Trending di News