• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

by Redaksi
20 Maret 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Sabang – Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar), Muhammad Faisal alias Breihme mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang yang sebelumnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Faisal mengakui, laporan yang dibuat terhadap Kapolres Sabang itu bukanlah keinginan dirinya semata, melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon-kini mendekam dalam tahanan Polres Sabang atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

RelatedPosts

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

29 Juli 2025
Load More

“Laporan yang saya buat terhadap Kapolres Sabang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek sepenuhnya atas skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon. Saya hanya disuruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Popon,” kata Faisal di Sabang, Selasa, 19 Maret 2024.

“Karena posisi saya sebagai Ketua Yayasan Laskar yang ditunjuk oleh Popon, maka saya langsung menandatangani surat tersebut dan mengantarnya bersama Popon ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : SPSP2/005643/X/2023/ BAGYANDUAN tanggal 30 Oktober 2023,” sambung Faisal.

Tambah Faisal, atas kesadaran sendiri saya mencabut laporan tersebut dan membuat serta mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH., MH. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani atas meterai cukup.

Selain itu, Faisal juga meminta maaf kepada Kapolres Sabang atas apa yang terjadi, sehingga sempat menjadi gaduh. Sekali lagi ia mengatakan, itu bukan keinginan dirinya melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.

“Secara pribadi, karena belum berani untuk berjumpa secara langsung dengan Kapolres Sabang AKBP Erwan, saya memberanikan diri mengirimkan pesan WhatsApp melalui salah satu anggota Polres Sabang dan meminta tolong untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Sabang,” ujar Faisal.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Erwan merespon datar soal pencabutan laporan dirinya oleh Ketua Yayasan Laskar. Erwan mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum.

Terkait laporan dirinya ke Divisi Propam Mabes Polri yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Laskar sebelumnya, Erwan mengakui tidak masalah dan akan menghadapinya selagi masih dalam koridor dan bukan fitnah.

Namun, kata dia, apabila laporan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka laporan tersebut adalah palsu dan fitnah terhadap pribadinya dan Polres Sabang khususnya, sehingga bisa dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pengaduan palsu atau fitnah.

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapolrses Sabang. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Putusan MA Turun, STAIN Meulaboh Kembali Aktiv Ngampus di Alpen

Putusan MA Turun, STAIN Meulaboh Kembali Aktiv Ngampus di Alpen

9 Juli 2021
Camat Blangpegayon Lantik Imum Mukim Senubung Jaya Periode 2021-2026

Camat Blangpegayon Lantik Imum Mukim Senubung Jaya Periode 2021-2026

11 Juni 2021
Saat RDP, YLBH-AKA Nagan Raya Pertanyakan Ribuan Hektar Tanah ke DPRK setempat

Saat RDP, YLBH-AKA Nagan Raya Pertanyakan Ribuan Hektar Tanah ke DPRK setempat

13 Juni 2023

Most Popular

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP
Ekonomi

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh
Daerah

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas
Sosial

Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue