Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Hukum

Breaking News: Disangka Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mualem Diamankan Polisi

badge-check


					Breaking News: Disangka Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mualem Diamankan Polisi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya- Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil Amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh, Selasa, (7/05/2024).

Polisi Menahan RN (52) alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual sebut saja Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin sore 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 Wib.

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si menerangkan

“Pada hari ini Senin Tanggal 06 Mei 2024 pukul 19.44 wib, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Darul Makmur Kab. Nagan Raya” Ujar Vitra Ramadani

Adapun peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem (52) terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual).

Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di salah satu desa dalam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

“Setelah dipastikan saudara RN Alias Mualem ada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berbekal SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: SP. gas/13/ IV/2024/RESKRIM, Tanggal 22 April 2024, Berhasil Melakukan Penangkapan terhadap RN alias Mualem meskipun sempat melakukan perlawanan,” lanjut Iptu Vitra

Meskipun sempat melakukan perlawanan terhadap polisi akhirnya RN (52) alias Mualem si kakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.

“Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh,” demikian tutup Vitra. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum