Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pemkab Nagan Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten tahun 2024 di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/6/2024)
Dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas mengatakan, rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya.
“Sebagai penanggung jawab layanan dengan lembaga non-pemerintah dan masyarakat, serta untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah terhadap upaya percepatan penurunan stunting,” ujar Fitriany.
Kata dia, pada akhir tahun 2023 yang lalu Pemkab Nagan Raya juga telah melakukan dan meluncurkan program Go Start, yaitu program Gerakan Orang Tua Asuh Atasi Anak Stunting Kolaboratif untuk menurunkan angka stunting di daerah yang dikenal dengan Masjid Giok tersebut.
“Untuk Perkim tolong dicek jambannya setiap rumah terutama masyarakat miskin, karena masih ada beberapa rumah yang belum ada jamban/MCK, tolong dikerjakan dengan tulus dan ikhlas, apabila kita mengerjakan sesuatu dengan tulus dan ikhlas pasti pertolongan Allah akan datang,” kata Pj Bupati Fitriany dengan penuh semangat.
Sementara itu, Ketua DPRK Jonniadi yang diwakili Wakil Ketua Dedy Irmayanda menyampaikan, penanggulangan stunting adalah tugas bersama, sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat yang menekankan bahwa penanganan stunting perlu melibatkan berbagai stakeholder lintas sektor.
Kemudian, di segi penganggaran, DPRK dapat mengawal perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan penurunan stunting dengan memastikan bahwa anggaran yang digunakan sebagian besar harus untuk sesuatu yang berkenaan langsung dengan asupan gizi anak-anak, dan terakhir segi pengawasan DPRK akan memastikan bahwa program kegiatan penurunan stunting terlaksana dengan tepat sasaran.
Sebelumnya Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah dalam laporannya menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Nagan Raya adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021.
Turut hadir Forkopimda, para asisten sekda, unsur tim percepatan penurunan stunting provinsi dan Kabupaten Nagan Raya, kepala SKPK, para camat, kepala Puskesmas serta para keuchik dan kader kesehatan di desa Lokasi Fokus (Lokus) stunting. (*)
Discussion about this post