• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg

by Redaksi
27 Juni 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia—Indonesia (Aceh), dengan total barang bukti mencapai 180 kg. Pengungkapan itu terjadi di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 15 Juni 2024.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengancam dan mengkhawatirkan di Aceh. Apalagi, garis pantai Aceh yang sangat panjang menjadi celah bagi sindikat untuk memasok narkoba dari luar negeri.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

“Masuknya barang haram atau sabu ini masih sangat tinggi, sehingga Polda Aceh dan jajaran mengganding stakeholder, baik itu Bea Cukai maupun BNN untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya,” kata Achmad Kartiko, saat konferensi Pers di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai, dan stakeholder dalam mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga dalam upaya meng-eliminir peredaran narkoba di Bumi Serambi Mekkah.

Dalam kesempatannya itu, Achmad Kartiko menceritakan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut. Katanya, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui perairan Selat Malaka, dari perairan Malaysia ke Aceh Timur.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas patroli laut Bea Cukai melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut dan darat.

Kemudian, sambungnya, pada Selasa, 12 Juni 2024, didapati informasi bahwa ada satu unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan ronda laut, sehingga pada Sabtu, 15 Juni 2024, kapal target jenis boat jalur terpantau di sekitaran perairan Peureulak, Aceh Timur.

Saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Setelah mengamankan kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal berinisial IY (41)—tekong atau pawang boat. Sementara tim di darat berhasil mengamankan MZ (32) yang berperan sebagai pengendali.

“Ada dua orang yang diamankan dalam pengungkapan itu, yang berperan sebagai pawang boat dan pengendali. Selain itu juga ikut diamankan barang bukti yang disita berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS,” tuturnya.

Para pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Orang nomor satu di Polda Aceh itu berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba itu. Menurutnya, dengan adanya pengungkapan tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa. (IN-RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Dharma Wanita Nagan Raya Gelar Lomba Jelang HUT Ke-21

Dharma Wanita Nagan Raya Gelar Lomba Jelang HUT Ke-21

4 Desember 2020
Kapolres Abar Dan Anggota Datangi Makodim Beri Surprise

Kapolres Abar Dan Anggota Datangi Makodim Beri Surprise

5 Oktober 2022
Sambut Hari Bhayangkara ke- 77, Polres Aceh Selatan adakan Lomba Geulayang Tunang

Sambut Hari Bhayangkara ke- 77, Polres Aceh Selatan adakan Lomba Geulayang Tunang

15 Juni 2023

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue