Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat melakukan pembubaran paksa terhadap aksi emak-emak warga Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Mereubo, yang melakukan pemblokiran jalan Hauling PT Mifa Bersaudara pada senin (07-10-2024).
Meski pihak kepolisian sebelumnya telah mencoba upaya persuasif secara halus namun tindakan itu tidak terpengaruh terhadap warga yang tergabung dalam aksi tersebut, mereka bersikeras menutup akses jalan Hauling PT Mifa Bersaudara sampai ada kejelasan terkait tuntutan mereka.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kabag Ops, Kompol Muhammad Nasir, kepada narasiterkini.com mengatakan, pemblokiran jalan Hauling PT Mifa Bersaudara yang dilakukan oleh emak-emak yang tergabung dalam aksi tersebut berlangsung sejak pukul 11.30 WIB sampai pada pukul 18.00 WIB.
“Hari ini emak-emak yang melakukan aksi menuntut kompensasi atas pencemaran debu hingga masuk ke rumah mereka yang diduga dari aktifitas perusahaan PT Mifa Bersaudara dasar itu masyarakat bertahan dilokasi sampai sore”, ungkap nya.
Dikatakannya, berdasarkan aturan, menyampaikan pendapat di depan umum ada ketentuannya sesuai batas waktu yang berlaku yaitu pukul 18.00 WIB sore, sebelum dilakukan pembubaran paksa pihak kepolisian sudah terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada warga.
“Kita sudah berupaya memberikan pemahaman secara baik-baik agar warga membubarkan aksi tepat pada waktu yang sudah di tentukan namun karena tidak di perduli terpaksa kami membubarkan mereka secara paksa”, cetusnya.
Saat ditanyai jika warga kembali melakukan aksi pada keesokan harinya dan meminta surat permohonan dari kepolisian apa tindakannya, Kompol Nasir menjawab, jika Mereka melakukan unjuk rasa kembali silahkan masyarakat mengajukan permohonan selanjutnya pada pihak kepolisian Aceh Barat,”pungkasnya
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi usai pihak kepolisian melakukan pembongkaran paksa dua buah tenda yang didirikan di tengah jalan Hauling batubara PT MiFa Bersaudara serta pembubaran paksa, namun warga bersikeras bertahan dan tetap melakukan pemblokiran hingga ada keputusan dari pihak perusahaan yang jelas. (Dan)
Discussion about this post