Narasiterkini.com, Meulaboh – Puluhan emak-emak dari Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat masih melakukan pemblokiran jalur Hauling batubara PT MiFa Bersaudara hingga malam, meski tenda atau teratak yang didirikan oleh mereka sebelumnya dibongkar paksa oleh pihak kepolisian setempat.
Walaupun cuaca saat ini sedikit mendung namun emak-emak yang tergabung dalam aksi tersebut sejak pagi pukul 11.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB malam masih bertahan dilokasi menunggu kejelasan dari pihak perusahaan,
Aksi pemblokiran yang dilakukan warga membuat sejumlah bus jemputan karyawan PT MiFa Bersaudara mengalami antri panjang di jalur Hauling tersebut, akibatnya aktivitas pengangkutan batubara serta antar jemput karyawan tertunda sampai saat ini.
Salah seorang aksi, Wati kepada media Senin (7/10/2024) mengatakan, bahwa mereka tetap bersikeras melakukan pemblokiran jalan Hauling tersebut sampai pihak perusahaan yang mereka tuntut dapat memenuhi kompensasi seperti permintaan warga.
“Walaupun dibubar paksa oleh pihak kepolisian kami tetap bersikeras mempertahankan hak kami, dimana perusahaan PT MiFa Bersaudara harus memenuhi permintaan warga yaitu siap membayar kompensasi sebesar Rp.1.000.000, atau minimal Rp.500.000 ribu per kartu keluarga yang dibayar satu bulan sekali,”ujarnya
Seperti diketahui wilayah Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat di kelilingi oleh beberapa perusahaan tambang batubara, dimana selama perusahaan disana beroperasi kawasan pemukiman di ring satu itu telah tercemar debu batubara yang di duga dari aktivitas perusahaan.
Dasar itu, warga yang mengalami dampak debu dari aktivitas perusahaan di wilayah mereka menggelar aksi, serta melakukan RDP di DPRK setempat sebelumnya, karena tidak ada hasil disana, maka masyarakat hari ini terpaksa memblokir jalan Hauling pihak perusahaan bersangkutan, sampai ada kejelasannya.
“Sejak pagi pukul 10.30 WIB kita mulai aksi, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak perusahaan yang memuaskan, mereka hanya sanggup membantu sembako, boleh dibantu sembako tapi dalam nominal 500 ribu per KK setiap bulan harus tersalurkan, jika itu tidak bisa dipenuhi maka warga akan tetap melakukan pemblokiran aktivitas perusahaan,”ungkap Wati.
Pantauan media ini dilokasi pukul 18.6 WIB sejumlah pihak kepolisian setempat membongkar paksa tenda yang didirikan warga di badan jalan Hauling PT MiFa Bersaudara, meski demikian warga (aksi) masih bertahan tampa tenda di lokasi dan tidak membiarkan aktivitas berjalan.
Hingga pukul 21. 30 WIB malam Masyarakat masih menunggu dilokasi guna mendapatkan kepastian sampai ada surat perjanjian yang ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan dalam bentuk memenuhi Kompensasi.
hingga berita ini diturunkan, media ini belum bisa mendapatkan konfirmasi dari perusahaan bersangkutan sementara wilayah Kecamatan Mereubo sedang di guyur hujan.
Discussion about this post