• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Nagan Raya Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir dan Jarimah zina

by Redaksi
14 Oktober 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk 4 orang 3 diantaranya pelaku Jamariah Maisir (judi) dan 1 pelaku jarimah pemerkosaan  berlangsung di halaman Kejari setempat, Senin, (14/10/2024).

Eksekusi cambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya setelah kasus dinyatakan inkrah

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

Tiga terdakwa terpidana pelanggaran syariat Islam AH, H dan DH, masing-masing dicambuk 8 kali.

Sementara itu eksekusi cambuk terhadap satu orang pelaku yang terbukti melakukan jarimah pemerkosaan dalam wilayah hukum Nagan Raya.

Satu orang pelaku jarimah pemerkosaan berinisial Z dijatuhi Hukum cambuk sebanyak 100 kali.

Kepala Kajari Nagan Raya melalui kasi pidum Ahmad Buchori mengatakan, “Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina dan maisir atau perjudian, Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,”kata Ahmad kepada awak media di lokasi.

“Harapan kami masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar tentang qanun jinayat dan bisa mengambil hikmah dari pelaksanaan hukum cambuk dan pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tutupnya.

Prosesi cambuk dihadiri kasi pidum mewakili Kajari Nagan Raya, Forkopimda, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, para kasi Kejari, pejabat dari WH serta keluarga dari terdakwa.(ikhsan)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

APEL Ingin PLTU dan MIFA Buat Jalan Baru 

24 November 2021
ASAG Nagan Raya Minta DPRK dan Bupati Nagan Raya Bawa Tambang Batu Bara Ilegal Ke Ranah Hukum

ASAG Nagan Raya Minta DPRK dan Bupati Nagan Raya Bawa Tambang Batu Bara Ilegal Ke Ranah Hukum

22 April 2025
Aceh Selatan Raih Anugerah penggerak Kabupaten Layak Anak

Aceh Selatan Raih Anugerah penggerak Kabupaten Layak Anak

29 Juli 2021

Most Popular

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah
Daerah

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah

17 Agustus 2025
Ikut Lomba Wonderful Indonesia Award 2025, Disbudparpora: Mohon Dukungan Masyarakat Nagan Raya Aceh 
Pariwara

Ikut Lomba Wonderful Indonesia Award 2025, Disbudparpora: Mohon Dukungan Masyarakat Nagan Raya Aceh 

17 Agustus 2025
Disbudparpora: Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025 Momen untuk Promosi Potensi Pariwisata Desa di Nagan
Pariwara

Disbudparpora: Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025 Momen untuk Promosi Potensi Pariwisata Desa di Nagan

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue