Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk 4 orang 3 diantaranya pelaku Jamariah Maisir (judi) dan 1 pelaku jarimah pemerkosaan berlangsung di halaman Kejari setempat, Senin, (14/10/2024).
Eksekusi cambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya setelah kasus dinyatakan inkrah
Tiga terdakwa terpidana pelanggaran syariat Islam AH, H dan DH, masing-masing dicambuk 8 kali.
Sementara itu eksekusi cambuk terhadap satu orang pelaku yang terbukti melakukan jarimah pemerkosaan dalam wilayah hukum Nagan Raya.
Satu orang pelaku jarimah pemerkosaan berinisial Z dijatuhi Hukum cambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kajari Nagan Raya melalui kasi pidum Ahmad Buchori mengatakan, “Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina dan maisir atau perjudian, Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,”kata Ahmad kepada awak media di lokasi.
“Harapan kami masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar tentang qanun jinayat dan bisa mengambil hikmah dari pelaksanaan hukum cambuk dan pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tutupnya.
Prosesi cambuk dihadiri kasi pidum mewakili Kajari Nagan Raya, Forkopimda, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, para kasi Kejari, pejabat dari WH serta keluarga dari terdakwa.(ikhsan)
Discussion about this post