Narasiterkini.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Selasa, (19/11/2024)
Dilakukan pemeriksaan saksi tersebut berinisal RS selaku istri tersangka ED dan MP selaku istri tersangka M.
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)
Discussion about this post