Narasiterkini.com, Suka Makmue – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya Dr. Said Syahrul Rahmad mendesak Pemerintah Kabupaten setempat mempercepat pengesahan regulasi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (TPP PPPK) khususnya tenaga medis.
Hal itu dikatakan Dr. Said Syahrul Rahmad melalui sambungan seluler setelah melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negera (BKN) Provinsi Aceh, Rabu (20/11/2024).
“Kami melakukan koordinasi dengan BKN provinsi Aceh setelah mendapatkan keluhan dari sejumlah pegawai P3K yang hingga saat ini belum menerima tambahan penghasilan dari pemerintah,”kata Said Syahrul.
Ia menambahkan, pengesahan ini dinilai perlu dipercepat mengingat sudah akhir tahun, jika tidak dilakukan dengan segera dipastikan para pegawai ini tidak bisa mendapatkan TPP tersebut dalam tahun ini.
“Ini sudah akhir tahun, harusnya sudah disahkan, apalagi saya dengar dibeberapa instansi anggaran untuk TPP sudah ada di kas pemberdaharaan instansi terkait, karena terbentur dengan belum ada aturan, maka terhambat untuk dilakukan pembayaran,” ungkap Said Syahrul Rahmad Wakil DPRK Nagan Raya Fraksi Golkar tersebut.
Disisi lain, Said Syahrul juga mengapresiasi kepada pemkab yang sudah bersurat kepada BKN Kantor Regional XIII terkait kendala tersebut.
“Kami sudah mendatangi langsung, untuki nformasi yang kami terima dari pihak BKN saat koordinasi, semuanya itu kendala di daerah,” ujarnya
Masih kata Said Syahrul, dirinya bersama dengan pimpinan komisi 1 yaitu M. Khalis, Iradani, anggota yaitu Drs. T. Bustamam dan anggota DPRK lainnya yaitu H. Ramlan IB, dan Khaidir Main (Tukim) berkunjung ke BKN juga menyampaikan hal lainya.
“Kami juga melakukan koordinasi terkait tunjangan P3K, termasuk persyaratan khsusus untuk PPPK di Aceh,”pungkas Said.(*)
Discussion about this post