Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Program Pemutihan Bayar PKB Kembali Dibuka, Ini Kata Kepala UPTD BPKA Lokseumawe

badge-check


					Program Pemutihan Bayar PKB Kembali Dibuka, Ini Kata Kepala UPTD BPKA Lokseumawe Perbesar

Narasiterkini.com, Lokseumawe – Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025. Sabtu, (30/11/2024)

Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM pada Sabtu (30/11/2024) menjelaskan, dalam penghapusan denda pajak, bebas pajak progesif, bebas biaya BBN-KB ke-II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun.

Kata Chaidir, dalam program itu memberikan pembebasan atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

“Memberikan pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif juga dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota lhokseumawe,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Chaidir menyebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” katanya.

Ia menyampaikan, pemberian pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan, pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dipersyaratkan yaitu, identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta nomor telepon seluler.

Kemudian Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait.

Selanjutnya, STNK asli yakni wajib pajak badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, pembebasan pengenaan pajak progresif dengan ketentuan, bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Chaidir. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati 

7 Mei 2026 - 11:26 WIB

Gantikan Jonniadi, Teuku Yordan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Nagan Raya Periode 2026-2031

23 April 2026 - 14:15 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid 

22 April 2026 - 18:01 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum