Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Hukum

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

badge-check


					Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu orang pria pelatih bola EK (51) di Kabupaten setempat.

EK (51) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya.

“Pelaku sudah diamankan di polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Minggu (01/12/2024).

Iptu Vitra menambahkan, pelaku ditangkap pada Jum’at (29/11).Kasus terungkap setelah keluarga korban mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Sementara itu kata Iptu Vitra, perlakukan bejad yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.

“Kejadiannya dirumah dan di lapangan,”terangnya.

“Disana pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,tidak cukup disana, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar ,”tambahnya.

Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.

“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainya,” pungkas Iptu Vitra.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum