Menu

Mode Gelap
Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026 Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Nagan Raya seberat 600 Gram

badge-check


					Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Nagan Raya seberat 600 Gram Perbesar

Narasiterkini.com Suka Makmue – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil membekuk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.

Pria yang berinisial ZK (32) tahun tersebut ditangkap di desa Babah Dua, kecamatan Tadu Raya,Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (07/12/2024).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba Iptu Very Shaputra mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diresahkan lantaran pelaku kerap kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kecamatan Tadu Raya.

Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri terlapor,diwaktu bersamaan sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku melintas dengan Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” kata Iptu Very.

Lanjut kata Iptu Very, petugas langsung melakukan upaya penyergapan dan penangkapan, terlapor yang mengetahui kedatangan petugas berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.

“Dari kantong celana terlapor berhasil diamankan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone,” ungkap Iptu Very.

Selain itu, polisi ikut mengamankan Ikut sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 600 (enam ratus) gram masing-masing satu toples plastik warna putih, sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam, dan satu unit Handphone android, serta 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat.

*POLISI MELAKUKAN PENDALAMAN BARANG BUKTI*

Setelah pelaku berhasil dibekuk petugas bersama sejumlah barang bukti.

Disana polisi juga sempat bertanya tentang kepemilikan barang haram tersebut kepada pelaku.

“Petugas sempat bertanya atas kepemilikan barang tersebut, pelaku langsung mengakui dengan jawaban IYA,” terang Iptu Very

Menurut keterangan polisi, pelaku bahkan mengakui jika dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya dikebun milik terlapor yang beralamat di Desa Alue Seupeung Kecamatan Tadu Raya.

“Pada hari Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas tiba di dikebun milik terlapor yang beralamat di Desa Alue Seupeung, Tadu Raya, terlapor langsung menunjukkan serta mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang terlapor simpan didalam batang kayu yang tumbang,” beber Iptu Very.

Kemudian terlapor langsung membuka toples tersebut dan menujukkan kepada petugas bahwa isi dari toples tersebut merupakan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

“Saat ini terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum