Narasiterkini.com, Suka Makmue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, (9/12/2024).
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ganja sebanyak (9.7 Kg), dan sabu sebanyak 47,26 gram, pemusnahan barang bukti tersebut Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu, merupakan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) dari 33 perkara sejak Agustus dan Desember tahun 2024,” ungkapnya.
Djaka juga menyebutkan, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan itu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 33 perkara.
“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik, bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” tutupnya.
Turut hadir Kajari, Djaka B Wibisana, SE, SH, Pj Bupati Iskandar, Waka I DPRK, Afzalul Zikri, Wakapolres Humaniora Sembiring S.kom,Sik, wakil ketua MS, Muzakir,SHI, hakim PN Andre Naldi SH,MH,Kepala Dinkes Salviar Elvi, Pasi Intel kodim Darmawan, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH,Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya.(Ikhsan)
Discussion about this post