Menu

Mode Gelap
Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

Daerah

Aceh Selatan Kaya Emas dan Bijih Besi, Kadin Minta Pemkab Usulkan WPR atau IPR

badge-check


					Aceh Selatan Kaya Emas dan Bijih Besi, Kadin Minta Pemkab Usulkan WPR atau IPR Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Aceh Selatan, Heri Farizal, ST mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi. Hal ini di sampaikannya di Tapaktuan. Senin, (16/12/2024)

Ketua Kadin Aceh Selatan mengatakan, pemerintah telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan pertambangan emas dan minerba lainnya, kepada pemerintah provinsi dan daerah, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Melihat potensi alam di Aceh Selatan saat ini yang memiliki kandungan berupa emas dan bijih besi, maka Pemkab Aceh Selatan untuk dapat mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat(IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi,” kata Heri Farizal.

Heri Farizal menyebutkan, merujuk regulasi aturan terbaru, pemerintah daerah memungkinkan mengusul penetapan kawasan tesebut dengan luas yang terbatas, supaya dapat meningkatkan SDM dan pendapatan ekonomi rakyat, selain itu menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sudah dilaksanakan sejak mulai tanggal 01 Januari 2024 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melakukan penataan penetapan IPR itu, Pemerintah harus melakukan pembahasan dengan legislatif maupun skatholeder terkait lainnya, sehingga kedepan tidak ada lagi tambang ilegal.

“Maka mendorong lahirnya kawasan pertambangan rakyat, sebagai upaya menguatkan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah diuntungkan, bisa mendapatkan distribusi ataupun pajak,” tutup Ketua Kadin Aceh Selatan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media

7 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

6 Juli 2026 - 21:14 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Trending di Daerah