Menu

Mode Gelap
14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

Daerah

Aceh Selatan Kaya Emas dan Bijih Besi, Kadin Minta Pemkab Usulkan WPR atau IPR

badge-check


					Aceh Selatan Kaya Emas dan Bijih Besi, Kadin Minta Pemkab Usulkan WPR atau IPR Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Aceh Selatan, Heri Farizal, ST mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi. Hal ini di sampaikannya di Tapaktuan. Senin, (16/12/2024)

Ketua Kadin Aceh Selatan mengatakan, pemerintah telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan pertambangan emas dan minerba lainnya, kepada pemerintah provinsi dan daerah, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Melihat potensi alam di Aceh Selatan saat ini yang memiliki kandungan berupa emas dan bijih besi, maka Pemkab Aceh Selatan untuk dapat mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat(IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi,” kata Heri Farizal.

Heri Farizal menyebutkan, merujuk regulasi aturan terbaru, pemerintah daerah memungkinkan mengusul penetapan kawasan tesebut dengan luas yang terbatas, supaya dapat meningkatkan SDM dan pendapatan ekonomi rakyat, selain itu menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sudah dilaksanakan sejak mulai tanggal 01 Januari 2024 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melakukan penataan penetapan IPR itu, Pemerintah harus melakukan pembahasan dengan legislatif maupun skatholeder terkait lainnya, sehingga kedepan tidak ada lagi tambang ilegal.

“Maka mendorong lahirnya kawasan pertambangan rakyat, sebagai upaya menguatkan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah diuntungkan, bisa mendapatkan distribusi ataupun pajak,” tutup Ketua Kadin Aceh Selatan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

20 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Trending di News