Narasiterkini.com, Tapaktuan – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Aceh Selatan, Heri Farizal, ST mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi. Hal ini di sampaikannya di Tapaktuan. Senin, (16/12/2024)
Ketua Kadin Aceh Selatan mengatakan, pemerintah telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan pertambangan emas dan minerba lainnya, kepada pemerintah provinsi dan daerah, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Melihat potensi alam di Aceh Selatan saat ini yang memiliki kandungan berupa emas dan bijih besi, maka Pemkab Aceh Selatan untuk dapat mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat(IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi,” kata Heri Farizal.
Heri Farizal menyebutkan, merujuk regulasi aturan terbaru, pemerintah daerah memungkinkan mengusul penetapan kawasan tesebut dengan luas yang terbatas, supaya dapat meningkatkan SDM dan pendapatan ekonomi rakyat, selain itu menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sudah dilaksanakan sejak mulai tanggal 01 Januari 2024 lalu,” ujarnya.
Menurutnya, dalam melakukan penataan penetapan IPR itu, Pemerintah harus melakukan pembahasan dengan legislatif maupun skatholeder terkait lainnya, sehingga kedepan tidak ada lagi tambang ilegal.
“Maka mendorong lahirnya kawasan pertambangan rakyat, sebagai upaya menguatkan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah diuntungkan, bisa mendapatkan distribusi ataupun pajak,” tutup Ketua Kadin Aceh Selatan. (RO)
Discussion about this post