• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Aceh Selatan Kaya Emas dan Bijih Besi, Kadin Minta Pemkab Usulkan WPR atau IPR

by Redaksi
16 Desember 2024
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News, Sosial
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Aceh Selatan, Heri Farizal, ST mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi. Hal ini di sampaikannya di Tapaktuan. Senin, (16/12/2024)

Ketua Kadin Aceh Selatan mengatakan, pemerintah telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan pertambangan emas dan minerba lainnya, kepada pemerintah provinsi dan daerah, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

RelatedPosts

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM

9 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai

Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai

9 Juli 2025
Load More

“Melihat potensi alam di Aceh Selatan saat ini yang memiliki kandungan berupa emas dan bijih besi, maka Pemkab Aceh Selatan untuk dapat mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat(IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi,” kata Heri Farizal.

Heri Farizal menyebutkan, merujuk regulasi aturan terbaru, pemerintah daerah memungkinkan mengusul penetapan kawasan tesebut dengan luas yang terbatas, supaya dapat meningkatkan SDM dan pendapatan ekonomi rakyat, selain itu menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sudah dilaksanakan sejak mulai tanggal 01 Januari 2024 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melakukan penataan penetapan IPR itu, Pemerintah harus melakukan pembahasan dengan legislatif maupun skatholeder terkait lainnya, sehingga kedepan tidak ada lagi tambang ilegal.

“Maka mendorong lahirnya kawasan pertambangan rakyat, sebagai upaya menguatkan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah diuntungkan, bisa mendapatkan distribusi ataupun pajak,” tutup Ketua Kadin Aceh Selatan. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Usai Viral Poster Bertuliskan “Psikopat Berkedok Psikolog”, Ini Respon Psikolog Aceh Barat

Usai Viral Poster Bertuliskan “Psikopat Berkedok Psikolog”, Ini Respon Psikolog Aceh Barat

9 November 2021
PT Socfindo Seumanyam Bantu Posko Covid-19 dan Warga Sekitar Perusahaan

PT Socfindo Seumanyam Bantu Posko Covid-19 dan Warga Sekitar Perusahaan

15 April 2020
Bupati Kukuhkan Paskibraka Nagan Raya Tahun2021, Ini Pesannya…

Bupati Kukuhkan Paskibraka Nagan Raya Tahun2021, Ini Pesannya…

16 Agustus 2021

Most Popular

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM
Daerah

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM

9 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat
Hukum

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai
Daerah

Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai

9 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue